PLN Serahkan Pengganti Tanah Kas Desa Karangjengkol Purbalingga

PT Perusahaan Listrik Negara Persero menyerahkan sertifikat tanah pengganti Tanah Kas Desa  atau Ruislaag milik Pemerintah Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Kamis (29/7).
PT Perusahaan Listrik Negara Persero menyerahkan sertifikat tanah pengganti Tanah Kas Desa atau Ruislaag milik Pemerintah Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Kamis (29/7).

PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Persero menyerahkan sertifikat tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) atau ruislaag milik Pemerintah Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Kamis (29/7).


erah terima ini dilakukan antara pihak PT PLN kepada Sekretaris Desa Karangjengkol melalui perantara Wakil Bupati Purbalingga H Sudono ST MT.

Penggantian ini dilakukan mengingat PT PLN sebelumnya membangun PLTU 2 Jawa Tengah di Cilacap menggunakan lahan milik TNI AD di Desa Bunton Kecamatan Adipala. 

Oleh karenanya PT PLN menganti tanah milik TNI AD dengan membebaskan sebanyak kurang lebih  50 hektar tanah di Desa Karangjengkol.

Dari sekitar 50 hektar tanah yang dibebaskan, sebanyak 2,7 hektar diantaranya merupakan Tanah Kas Desa Karangjengkol, sisanya tanah milik masyarakat. Camat Kutasari Endi Astono mengatakan, pembebasan lahan dan penggantian TKD tersebut telah berlangsung selama delapan tahun.

"Dari total delapan tahun ini, Alhamdulillah pada siang ini sertifikat sebagai tanda pengganti bengkok (TKD) di Desa Karangjengkol ini diserahkan," katanya.

Perwakilan pihak PT PLN Persero, Sigit Hadiyanto mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa Karangjengkol yang telah bersama-sama menyelesaikan tanah pengganti TKD ini. Ia menambahkan upaya ini merupakan keseriusan PLN dalam mendukung program pemerintah untuk pembenahan aset-aset pemerintahan.

"Telah terbit Sertifikat Hak Pakai tanggal 20 april 2021 atas nama Pemerintah Desa Karangjengkol Berkedudukan di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari dengan luas 27.653 meter persegi dan hari ini bisa kita serah terimakan," katanya.

Menurutnya, proses penyelesaian Ruislaag ini sudah sesuai dengan prosedur dan kesepakatan. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 143/17476 tanggal 16 Desember 2020, disetujui Tukar Menukar  Tanah Kas Desa Karangjengkol Kecamatan Kutasari untuk Pertahanan Keamanan TNI-AD.

Wakil Bupati Purbalingga H Sudono ST MT mengucapkan apresiasi atas kerjasama PLN dengan Pemerintah Desa Karangjengkol dalam mempercepat penyelesaiannya. "Dengan selesainya ini, maka mohon aset tanah kas desa untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagaimana peruntukannya," katanya.