Pengadilan Negeri (PN) Batang mulai menyidangkan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perkara itu melibatkan terdakwa M Slamet selaku Direktur PT Dua Jangkar Indonesia.
- Ketegangan Lahan Memicu Bentrokan di Sembulang Akibat Penghuni Liar
- Kisah Sopir Bus Rosalia Indah, Hadapi Hukum Tanpa Perhatian dari Perusahaan
- Pintu Utama Kori Kamandungan Kraton Solo Kembali Dibuka
Baca Juga
Sidang sudah berlangsung selama dua kali. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batang membacakan dakwaan. Pada sidang kedua, kuasa hukum terdakwa menolak semua dakwaan yang ditujukan.
Kuasa hukum terdakwa M Slamet, antara lain Dr (C) Ibrani Datuk Rajo Tianso SH MH, didampingi Firman Badjrie,SH , Managing Partners kntor Hukum Ibrani & F. Badjrie Partners.
"Kami keberatan terhadap dakwaan pada klien kami. Apalagi, apa yang didakwakan dengan pasal-pasal yang disampaikan JPU tidak nyambung. Apalagi klien kami saat ditangkap, langsung ditahan," kata Ibrani Datuk Rajo Tianso dalam keterangan yang diterima RMOL Jateng, Sabtu (21/10).
Ia menyampaikan hal itu pada sidang agenda eksepsi. Pihaknya mencontohkan, jika perbuatan itu terjadi di Portugal maka yang berwenang mengadili adalah pengadilan Portugal.
Ia menganggap JPU sembrono, menuntut terdakwa tanpa didasari suatu alat bukti, dan hanya berdasarkan asumsi.
"Jadi, klien kami jangankan untuk dihukum, mestinya ditahan dan ditersangkakan saja tidak memenuhi," tegasnya.
Ibrani memohon kepada majelis hakim, untuk membatalkan dakwaan yang telah diajukan oleh JPU. Sebab, isinya tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh KUHAP yaitu dakwaan itu harus cermat, jelas dan lengkap.
Kuasa hukum lain, Firman Badjrie menjelaskan terdakwa M Slamet, merupakan Direktur PT Dua Jangkar Indonesia. Perusahaan kliennya memperoleh izin oleh negara melalui akta usaha maupun pendirian usahanya.
Sehingga, apa yang didakwakan, lebih ke perseorangan, bukan badan usaha berbadan hukum.
"Jadi, apa yang didakwakan terlalu prematur, dan terkesan terlalu memaksakan atas perkara yang didakwakan," tegas Firman.
Ia menyebutklien-nya memiliki kewenangan untuk menempatkan dan merekrut awak kapal. Hal itu sesuai izin yg di kantongi PT. Dua Jangkar Indonesia.
Izin itu diberikan terkait kegiatan pekerjaan oleh Kementrian Perhubungan Laut. Kalaupun ada masalah, seharusnya dalam kasus ini menjadi ranah pada Lex spesialis (kekhususan ).
"Seharusnya bukan pendekatan Pidana melainkan pendekatan melalui pembinaan atau sanksi administrasi dan atau tergoran (asas ultimum remidium) sesuai hukum yg berlaku," ucapnya.
Firman menyatakan posisi kliennya seolah dikriminalisasi. Seharusnya kliennya mendapat reward karena membuka lapangan pekerjaan.
Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi. Sebab, klien masih bertanggungjawab terhadap seluruh awak kapal yang dikirim melalui perusahaannya.
"Klien kami masih menjagauntuk berinformasi, berkomunikasi dan berkonfirmasi baik dengan Perusahaan Kapal , Awak kapal dan Keluarga Awak kapal yg berada di Indonesia," tutur Firman Badjrie.
Terpisah, Juru Bicara PN Batang, Harry Suryawan menjelaskan, sebelumnya telah dibacakan dakwaan dari JPU terhadap terdakwa M Slamet. Agenda berikutnya adalah tanggapan dari penuntut umum
"Jadi sifatnya nanti jawab jinawab. Paska dakwaan dan eksepsi, lanjut dia, nanti majelis hakim akan melihat eksepsi dimaksud, dan tanggapan dari penuntut umum," terang Harry Suryawan
Dari situlah, akan dinilai apakah eksepsi itu dapat dikabulkan apa tidak, termasuk apakah surat dakwaan penuntut umum itu sudah sesuai undang-undang atau belum. Oleh sebab itu, karena adanya eksepsi, nanti ada putusan sela.
Jika eksepsi dikabulkan, maka perkara tentunya berhenti sampai disitu. Namun, sebaliknya, jika nanti dalam putusan sela majelis hakim menolak, maka otomatis perkara akan berlanjut ke pembuktian
JPU Lindu Aji Saputro SH, dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa M Slamet, antara bulan Februari 2022 sampai dengan Agustus 2022 bertempat di kantor PT Dua Jangkar Indonesia, di Jalan Raya Banjiran Gang 1 Desa Banjiran, Kecamatan Warungasem, Batang, membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.
Bahwa PT Dua Jangkar Indonesia berdiri sejak tahun 2021 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No : 4 tanggal 10 Mei 2021 yang bergerak dibidang penyeleksian dan penempatan Awak Kapal (Mining Agency) dimana terdakwa selaku Direktur dari PT Dua Jangkar Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh aktifitas dari PT. Dua Jangkar Indonesia.
Bahwa sebagai hasil dari pengrekrutan dan pengiriman Awak kapal keluar negeri tersebut, terdakwa atas nama PT. Dua Jangkar Indonesia mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar 30 USD dari Agency luar negeri.
Dan keuntungan berupa pengurusan dokumen-dokumen syarat dan keberangkayan para ABK, dan atas perbuatan terdakwa telah menyebabkan para korban mengalami kerugian. Terdakwa didakwa Pidana Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Haryuning Respanti SH MH, dan Harry Suryawan SH MKn, Kristiani Ratna Sari Dewi, masing-masing hakim anggota. JPU Kejari Batang Wuryanto.
- Korban Investasi Bodong Serahkan Bukti ke PN Karanganyar
- Kejari Batang Selamatkan Rp 261 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi di Triwulan I 2024
- Kasus Persetubuhan Siswa dan Guru di Grobogan, Siswa Sempat Dikoskan 5 Bulan