PN Sukoharjo Tolak Gugatan Class Action, Warga Pucangan Sebut Alasan Hakim Mengada ada

Gugatan Class Action, terhadap PDAM Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo, yang dilayangkan warga dukuh Kragilan, desa Pucangan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.


Gugatan Class Action, terhadap PDAM Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo, yang dilayangkan warga dukuh Kragilan, desa Pucangan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Keputusan penolakan gugatan tersebut dibacakan oleh Hakim Muhammad Buchari Kurniata Tampubolon SH,MH, dalam sidang yang digelar Kamis (19/11).

Kuasa Hukum warga Pucangan, Bachrudin mengatakan, bahwa PN resmi menyampaikan menolak tuntutan class action disampaikan dalam putusan sela.

"Alasannya gugatan kami belum termasuk gugatan class action. Ada klausul yang dinilai belum dicantumkan dalam petitum gugatan, yakni tidak dicantumkannya cara pembayaran kompensasi. Kami nilai hal itu bukan yang utama. Ini alasan formil yang dicari cari saja untuk menolak gugatan kami,†kata Bachrudin, Kamis (19/11) sore, usai sidang.

Menurutnya, hal itu bukan hal mendasar, utamanya adalah kondisi masyarakat yang benar benar terdampak karena tidak mendapatkan air dan itu menjadi hak warga untuk menuntut haknya melalui hukum.

"Karena ini masih putusan sela, belum masuk substansi pokok perkara, maka kami bisa saja gugatan kembali. Namun tetap kemnali pada putusan warga," imbuh Bachrudin.

Bachrudin mengatakan, bila memungkinan masih ada dua opsi yang bisa dilakukan warga, yakni gugatan ulang class action dan gugatan perdata biasa.

Andreas Teguh Raharjo, wakil warga Pucangan, menyatakan pihaknya heran dengan putusan PN Sukoharjo yang tidak berpihak pada rakyat.

"Ini permainan hukum pada rakyat. Kenapa bisa ditolak karena fakta-fakta menunjukkan bahwa warga memang mengalami kekurangan air, jangan menutup mata atas masalah kami,†kata Teguh.

Teguh mengaku selama ini warga tidak mengada-ada, warga benar benar kekurangan air sejak proyek sumur dalam PDAM Sukoharjo ada.

Bahkan Kades Pucangan dan Muspika Kartasura juga sudah mengetahuinya.

"Setiap kemarau warga meminta air kemana mana, di pom bensin, di gereja di banyak tempat, sampai kapan kami kekeringan. Selama saya kecil daerah saya tidak pernah kekurangan air," tegas Teguh.

Diakui sempat ada tawaran dari pemerintah berupa Pamsimas dan PDAM untuk pasang saluran air, tapi karena masih berbiaya warga menolak.

Warga mengaku tidak akan patah sangat untuk mencari keadilan. "Air yang selama ini kami dapatkan gratis, dijual oleh PDAM kemana kami tidak tahu. Kami akan menuntut keadilan sampai kami dapatkan air kami," tandas Teguh.

Diketahui, warga Pucangan Kartasura melakukan gugatan class action dengan nomor 97/Pdt.G/2020/PN Skh. Sidang perdana digelar pada Kamis (15/10).

Dalam gugatannya, warga minta ganti rugi material sekira Rp2 miliar dan immaterial sebesar Rp20 miliar.