Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi terorisme seyognya diselidiki serius.
- Airlangga Punya Modal Berharga Dampingi Jokowi
- Bawaslu Kota Semarang Umumkan 4.646 Calon PTPS Terpilih
- Aturan Kampanye Terbuka, KPU Sukoharjo Larang Bawa Anak-anak dan Knalpot Brong
Baca Juga
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPR, Agus Hermant kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).
Seperti diberitakan bahwa istri dari terduga teroris yang ditembak mati di Sidoarjo, Budi Satrijo adalah PNS Kementerian Agama berinisial WK.
"Manakala dia (PNS Kemenag) terindikasi maka perlu betul-betul diselidiki dan kalau terlibat ya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agus kepada Kantor Berita Politik RMOL
Namun ia menilai penyelidikan latar belakang seorang PNS maupun aparat negara lainnya juga dimasukkan ke dalam revisi UU 15/2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Aniterorisme.
"Rasanya kita tidak perlu tambahkan secara rinci, karena yang terdapat di RUU Terorisme sudah menyangkut seluruh lapisan masyarakat apapun kedudukannya," ujar Agus Hermanto.
- ICMI Karanganyar Pilih Netral di Pilpres 2024
- Harno-Hanies Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Rembang Periode 2025-2030
- Sesuai Primbon Jawa, PDI-P Salatiga Buka Pendaftaran Di Jumat Pahing