PNS Terindikasi Terorisme Tak Perlu Diperinci Dalam RUU Terorisme

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi terorisme seyognya diselidiki serius.


Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPR, Agus Hermant  kepada wartawan di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).

Seperti diberitakan bahwa istri dari terduga teroris yang ditembak mati di Sidoarjo, Budi Satrijo adalah PNS Kementerian Agama berinisial WK.

"Manakala dia (PNS Kemenag) terindikasi maka perlu betul-betul diselidiki dan kalau terlibat ya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Agus kepada Kantor Berita Politik RMOL

Namun ia menilai penyelidikan latar belakang seorang PNS maupun aparat negara lainnya juga dimasukkan ke dalam revisi UU 15/2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Aniterorisme.

"Rasanya kita tidak perlu tambahkan secara rinci, karena yang terdapat di RUU Terorisme sudah menyangkut seluruh lapisan masyarakat apapun kedudukannya," ujar Agus Hermanto.