Polda Jateng Gelar OTT Camat Baki Sukoharjo Diduga Pungli

Aparat Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menetapkan Camat Baki, Taufik Hidayat, sebagai tersangka setelah terpergok dalam operasi tangkat tangan (OTT) dugaan lakukan  pungutan liar perizinan tower BTS, Rabu (23/5).


"Bersangkutan (Camat Baki) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Hendra Suhartiyono saat ditemui RMOLJateng di Hotel MG Setos Semarang, Kamis (24/5/2018).

Kendati demikian, lanjut Hendra, jika Taufik tidak ditahan lantaran masih kooperatif.

"Kan enggak mesti harus ditahan. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saudara Taufik masih Kooperatif," imbuh Hendra.

Hendra menambahkan, OTT terhadap Taufiq dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng di Kantor Camat Baki, Sukoharjo, Rabu siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Sehari sebelum penangkapan, Selasa (22/5/2018), anggota Ditreskrimsus Polda Jateng lebih dulu mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya pungutan liar permohonan izin pembangunan tower BTS milik PT Dayamitra Telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 003 RW 008, Desa Mancasan, Kecamatan Baku, Kabupaten Sukoharjo.

Saat OTT, aparat Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Fadli menangkap tersangka berikut barang bukti uang Rp20 juta. Selain mengamankan barang bukti uang yang diduka alat pembayaran pungli itu, aparat polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat-surat terkait perijinan tower seluler.

"Selain barang bukti, kami juga mengamankan satu orang staf PNS Kecamatan Baki, Eko Setiyanto, dan satu orang dari PT Daya Mitra Semarang, Muhamad Ilyas yang menjadi saksi," pungkas Hendra.