Peristiwa dangdutan di Tegal Kota yang meminta 'korban' jabatan Kapolsek terus bergulir, setelah Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat yang dipersalahkan. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pun dijadikan tersangka.
- Malam Idul Adha, Pemuda Mabuk Bawa Sajam Ngamuk Ancam Penjual Kucingan di Semarang Barat
- Kejari Kudus Lidik Dua Kasus Dugaan Korupsi
- Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Gladaksari Boyolali
Baca Juga
Peristiwa dangdutan di Tegal Kota yang meminta 'korban' jabatan Kapolsek terus bergulir, setelah Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat yang dipersalahkan. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pun dijadikan tersangka.
Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng, Wasmad Edi Susilo sebagai penyelenggara acara.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang, tig saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang, 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti," ungkap Iskandar Fitriana Sutisna dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).
Menurut Kombes Sutisna, awal pengajuan kegiatan ini kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik.
"Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan, oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP," tandas Iskandar.
Polda Jateng membentuk Tim Gabungan antara Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro dan Satpol PP. Yang menjadi garda terdepan saat ini yaitu Satpol PP dalam penegakan Yustisi.
Polda Jateng melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.
Wasmad Edi Susilo dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
- Berebut Lahan Parkir Beromset Rp.500 ribu/hari Pemuda ini nekat Tusuk Korban Di Rumahnya.
- Mantan Istri Diacungi Sajam, Tak Terima Anaknya Ditinggal Kencan
- Pelaku Tawuran Maut Batang Bertambah, Polisi Buru Pembacok Security KITB