Polda Metro Jaya menolak permohonan menjadi tahanan kota yang diajukan tersangka kasus penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet.
- Dibakar Rasa Cemburu, Sujarwin Tega Aniaya Temannya Sendiri
- Polres Kudus Usut Tuntas Kasus Kekerasan Oknum Suporter Persijap
- Mengkhawatirkan, Perang Sarung Berhasil Dibubarkan Polisi
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan permohonan Ratna belum dapat dikabulkan karena hasil evaluasi dari penyidik.
"Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi dan keputusannya permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10).
Ratna diamankan pada Kamis malam (4/10) di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Pada Jumat 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan polisi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
- Tidak Hanya ASN, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Juga Diduga Potong Anggaran Kelurahan
- Alasan KPK Belum Tahan Markus Nari
- Catut Nama Ponpes di Kebumen Saat Meminta Sumbangan, Warga Jatim Dilaporkan Polisi