Polisi Masih Buru Empat Pelaku Kasus Pasar Kliwon

Tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta masih memburu empat pelaku kasus intoleransi di Metrodanan Solo yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta masih memburu empat pelaku kasus intoleransi di Metrodanan Solo yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nama mereka sudah dikantongi tim Satreskrim Polresta Surakarta diantaranya SJ, CP, WY, BG.

Kepada mereka diimbau agar segera menyerahkan diri, untuk diproses secara hukum karena tindakan mereka sudah melanggar hukum.

"Kepada empat pelaku yang saat ini masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri, dan menyelesaikan (kasusnya) secara hukum. Karena negara kita negara hukum. Tidak ada orang yang boleh berbuat seenaknya dinegara kita," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna kepada awak media, Jumat (2/10).

Sampai saat ini tim gabungan Polresta Surakarta total sudah mengamankan 12 pelaku yang terlibat dalam kasus Merodranan, Pasar Kliwon Solo.

Mereka adalah BD, MI, MS, AN, ST, SR, AN alias HOHO, M alias Mitun, Wahyudi alias Lentho, T alias Tono, dan terakhir berinisial S alias Romdon yang ditangkap pada Senin, 28 September 2020.

"Kemarin dari total yang tertangkap 12 jadi masih ada empat lagi DPO, jadi satu orang lagi kemarin sudah dilakukan penangkapan, sementara ini masih menunggu hasil pencarian empat orang lagi," imbuhnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, satu tersangka berinisial S, diamankan di wilayah Jepara oleh tim gabungan. S sendiri merupakan pelaku langsung atau tindakan di lokasi.

Saat ini petugas sudah masuk dalam tahap rekontruksi lanjutan untuk dua orang tersangka baru yakni Tono dan Romdon. Termasuk penyelesaian berkas perkara untuk dua tersangka baru atas nama Tono dan Romdon.

"Sudah masuk tahap rekonstruksi lanjutan dan penyelesaian berkas perkara untuk dua tersangka baru," papar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna sebelumnya.