Edarkan Sabu di Blora, Pria Asal Rembang Diamankan Petugas

Polres Blora menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba digelar dalam konferensi pers, di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis (8/2) siang. RMOL Jateng
Polres Blora menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba digelar dalam konferensi pers, di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis (8/2) siang. RMOL Jateng

Seorang pria asal Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah berinisal P alias Ojeb (47) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora.


Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan/Kabupaten Blora pada Selasa (9/1) sekira pukul 10.30 WIB,

"Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan, sekira pukul 14.30 WIB petugas mengetahui ciri-ciri pelaku sedang mengendarai mobil berwarna kuning dengan nopol K-1186-VD berhenti dipinggir Jalan Raya Ki Soreng Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, kemudian petugas melakukan pengledahan dan berhasil mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor," ungkap Kapolres di sela konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis, (8/2) siang. 

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. {etugas juga mengamankan barang bukti paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klip warna bening digulung dimasukkan sedotan warna hitam dengan panjang sekitar 4 cm dilapisi dengan lakban warna hitam.

Satu paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klip warna bening digulung menggunakan plastik warna bening digulung lagi dan pada ujungnya dipanasi satu buah pirek kaca, satu lembar tisu warna putih, satu buah handphone merk Infinix note tujuh warna kombinasi hitam dan hijau dan satu unit kendaraan bermobil Honda Brio warna kuning No. Pol: :K-1186-VD.

Kapolres menyampaikan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)  atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sepanjang awal 2024, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan enam tersangka. 

"Hati hati betul terhadap penyalahgunaan narkoba. Peredarannya sudah meluas hingga kampung kampung baik narkoba ataupun obat obatan Terlarang lainnya yang berbahaya. Jadi warga masyarakat, terutama para orang tua tolong anak anaknya betul betul diawasi terhadap peredaran narkoba ini. Kita dari Polres Blora dan jajaran akan berkomitmen untuk terus selalu memberantas peredaran narkoba di kabupaten Blora hingga ke akar akarnya," tandasnya.