Polres Karanganyar siap menidaklanjuti pelaporan keluarga korban terkait dugaan pemalsuan data pasien Covid-19.
- Sandera Intel, Polda Jateng Pastikan Pelaku Diproses Hukum Setimpal
- Polres Grobogan Berhasil Bekuk 6 Tersangka Komplotan Curanmor
- Polda Jateng Ungkap 404 kasus Curanmor Selama Operasi Sikat Jaran 2021
Baca Juga
Polres Karanganyar siap menidaklanjuti pelaporan keluarga korban terkait dugaan pemalsuan data pasien Covid-19.
Rencananya dalam minggu ini Satreskrim Polres Karanganyar akan meminta keterangan dari keluarga.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat reskrim AKP Tegar Satria Wicaksono kepada awak media menjelaskan laporan dari keluarga korban pada Jumat (26/3) lalu, masih terus berjalan.
"Terkait pelaporan saudara Putri melalui kuasa hukumnya Asri Purwanti & Patner minggu ini kita akan berproses, melengkapi administrasi penyelidikan," jelasnya, Selasa (2/3).
Dirinya menyebut dalam minggu ini akan memanggil saksi korban untuk diverifikasi. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan keterangan dari korban sendiri bagaimana kronologisnya.
"Rencana pemanggilan dalam minggu ini, (korban) kita rencanakan pemanggilan pada Kamis-Jumat ini. Tergantung korbannya tepat waktu atau tidak," lanjutnya.
Terkait upaya mediasi yang dimungkinkan bisa terjadi, menurutnya hal itu diluar dari topoksinya. Sebab pihak kepolisian masih mencari kronologis yang pasti dengan dokumen yang ada kemudian dilakukan penyelidikan apakah ada unsur pidananya atau tidak.
"Rencana yang akan dipanggil adalah saksi korban dahulu dan juga pihak-pihak terkait. Pastinya nanti rumah sakit juga akan dipanggil," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui salah satu warga Tasikmadu Karanganyar melalui kuasa hukumnya Asri Purwanti & Partner melaporkan rumah sakit umum daerah (RSUD) Karanganyar atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan data pasien covid-19 ke Polres Karanganyar.
- Satpol PP Batang Razia Miras dan PSK di Arteri Gringsing
- Kapolres Pimpin Penggrebekan Judi Sabung Ayam di Demak
- Tim Penilai Internal Beri Penguatan WBK/WBBM untuk Kemenkumham Jateng