Polisi Polres Wonogiri, Satu Dari Lima Komplotan Pelaku Pemerasan Tamu Hotel

Kapolresta Surakarta Kombespol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan atas kasus penembakan anggota polres Wonogiri oleh tim Resmob Polresta Surakarta.


"Oknum polisi tersebut merupakan satu dari lima pelaku pemerasan yang sedang dikejar oleh Tim Resmob Polresta Surakarta," kata Kapolresta Surakarta Kombespol Ade Safri Simanjuntak, dalam siaran pers nya pada Rabu (20/4/2022) sore.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga adanya aksi pemerasan oleh sejumlah orang pada tamu hotel. Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

Hingga diketahui posisi target pelaku dilakukan pengejaran. Sampai di sekitar Makam Pracimaloyo, Makamhaji, Sukoharjo, pelaku ditangkap dalam satunya terpaksa ditembak karena melawan dan diketahui membawa senjata api.

Peristiwa pemerasan tersebut dilakukan pada hari Minggu (17/4), lalu korban pemerasan WP, warga Pajang Solo, melaporkan ke Polresta Surakarta pada Senin (18/4). 

Pada Selasa (19/4) sore, terjadi peristiwa pengejaran tersebut hingga Resmob berhasil mengamankan dua pelaku, yakni SNY (22) warga Bawen Semarang dan PS (26) warga Giritirto Wonogiri yang diketahui juga sebagai anggota Polres Wonogiri.

Penangkapan pelaku berlanjut pada Rabu (20/4) subuh, Resmob berhasil mengamankan tiga pelaku lain di daerah Kopeng, Semarang, yakni RB (43) warga Pasarkliwon, Surakarta, TWA (39) warga Jebres Surakarta dan ES (36) warga Magurejo, Pati.

"Modusnya, komplotan pelaku mengintai orang yang check in di hotel dan mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama teman wanitanya. Bekal foto tersebut, komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras) dengan ancaman jika tidak menyerahkan sejumlah uang, akan dilaporkan ke pihak berwajib," imbuhnya.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa kelima tersangka tersebut sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali di beberapa TKP, seperti Boyolali, Karanganyar, Klaten dan kota Surakarta.

"Empat pelaku yang warga sipil diproses secara hukum oleh penyidik Polresta Surakarta, sedangkan dari pelaku oknum polisi yang saat ini masih dirawat di rumah sakit akan dikoordinasikan dengan Polres Wonogiri dan Propam Polda Jateng," tandasnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Surakarta, akan diproses dengan pelanggaran pasal 368 atau psl 369 atau psl 335 atau psl 55 atau psl 56 atau UU Darurat no.12 tahun 1951.