Polres Batang Ringkus Residivis Kasus Narkoba 

Sat Res Narkoba Polres Batang membekuk perantara serta pengecer sabu yang beroperasi Dukuh petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Limpung. Seorang tersangka bernama Suswanto merupakan residivis kasus yang sama. 


"Penangkapan tersangka Suswanto dilakukan di dipinggir jalan raya Medono, Limpung, setelah mengambil paket," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui wakapolres Kompol Raharja di Lobi Mapolres, Senin (27/2). 

Seorang tersangka lagi bernama Ahmad Rofi sebagai pengecer ditangkap di Dukuh Kedungrejo, RT 06 RW 5, Kelurahan Proyonanggan Selatan, Kec/Kabupaten Batang pada pukul 22.30 WIB.  

Kronologi bermula dari informasi masyarakat, ada transaksi narkoba, pada Rabu (22/2) sekira pukul 16.00 WIB Di pinggir jalan raya Medono-Limpung. 

Petugas membekuk Suswanto yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dalam plastik klip yang akan diedarkan 

Pengakuan tersangka, Suswanto membeli tiga paket shabu dari tersangka Ahmad Rofi alias Kombor dengan harga Rp 1,2 juta. 

Lalu setelah menangkap Kombor, aparat menemukan lagi  satu paket shabu dalam plastik klip dan timbangan digital. 

"Untuk tersangka kombor mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenai dan tidak pernah bertemu (hanya punya nomor HPnya) yang biasa dipanggil "OM" dengan harga Rp. 1 juta sehingga tersangka mendapat keuntungan R. 200 ribu," jelasnya. 

Shabu diambil tersangka Kombor via alamat yaitu ditempel di pot bunga di pinggir jalan wilayah Keputran, Kota Pekalongan. 

Rincian barang bukti yang disita dari tersangka Suswanto yaitu dua paket shabu dengan berat masing-masing 1,43 gram dan satu paket shabu 0,2 gram. Dari tersangka Ahmad Rofi, aparat menyita satu paket shabu seberat 0,37 gram. 

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.