Jajaran kepolisian resor Batang (Polres Batang) meraih persentase ungkap kasus narkoba tertinggi di Jawa Tengah.
- Dua Terduga Provokator Aksi Demo Hari Ini Ditangkap Polda Jateng
- Viral Perundungan Siswa SMP di Kota Tegal, Polres Panggil Korban, Pelaku Hingga Sekolah
- Satu orang Jadi Tersangka Dugaan Tagihan Layanan Fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang
Baca Juga
Jajaran kepolisian resor Batang (Polres Batang) meraih persentase ungkap kasus narkoba tertinggi di Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat konferensi pers Operasi Antik Candi 2021.
"Ungkap kasus narkoba sebesar 250 persen," katanya di Mapolres Batang, Kamis (8/4).
Adapun target dari Polda, yaitu dua target operasi dengan kualifikasi barang bukti minimal 1 gram untuk narkotika jenis sabu dan 5 gram untuk jenis ganja.
Satresnarkoba Polres Batang berhasil menangkap sembilan tersangka tindak pidana narkotika selama operasi Antik Candi 2021 yang digelar sejak 15 Maret-3 April.
Jumlah barang bukti yang disita yaitu sabu 4,46 gram, ganja 27,10 gram dan pil 775 butir pil hexymer.
Kapolres merinci Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, yaitu target operasi lima kasus, dan non target operasi dua kasus.
Lalu juga tindak pidana Undang-Undang kesehatan sebanyak 1 kasus.
Para pelaku tersebut dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Rinciannya tindak pidana narkotika delapan tersangka dan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan satu tersangka," katanya didampingi Kasatresnarkoba IPTU Bambang Tunggono.
Terungkapnya tindak pidana narkotika tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat dan giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian
Pada operasi Antik Candi 2021, kata Kapolres, Polres Batang menerjunkan 28 personel untuk melakukan deteksi beberapa lokasi yang dinilai rawan peredaran narkoba.
Kapolres menambahkan, saat ini sebanyak sembilan pelaku diamankan di Mapolres Batang.
Para pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Napi Teroris Ini 10 Kali Ditolak Presiden Grasinya
- Kasus Pengroyokan Dua Pria Terhadap Pegawai SPBU Kaligawe Berakhir Damai
- Diluar Nalar, Maling di Semarang Kini Intai Kucing