Keseriusan Polres Grobogan dalam mengungkap kejahatan di Grobogan layak mendapatkan apresiasi. Terbukti, dari hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan Polres Grobogan, berhasil mengamankan 14 pelaku kejahatan di wilayah Polres Grobogan.
- Polres Batang Sita Bekuk Dua Pengedar Jaringan Aceh dan Sita 1.119 Obat Terlarang
- Petugas Lapas Pekalongan Gagalkan Penyelundupan Ganja
- Satu Siswa SMK 5 Luka Disabet Benda Tajam Diserang Orang Tak Dikenal
Baca Juga
Dua diantaranya pelaku pemerasan, dua pelaku pencabulan, satu pembunuhan dan sembilan lainnya pelaku pencurian.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan dari 14 pelaku kejahatan yang cukup menonjol adalah pelaku pemerasan.
Dimana dua pelaku merupakan lembaga swadaya masyarakat dan satunya mengaku wartawan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 468, dan 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," ucapnya, Kamis (16/3).
Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila ada kasus serupa dengan ancaman kekerasan untuk sesegera mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Kita ingin menjaga kondusifitas di wilayah Polres Grobogan, selain itu untuk melindungi investasi yang ada di Kabupaten Grobogan, agar tetap kondusif," tandasnya.
- Kepanikan Sejumlah ASN Klaten, Soal Raibnya Saldo Rekening Bank Jateng
- KPK Cecar Dodi Alex Noerdin soal Duit Rp 1,5 M saat OTT
- Bobol 3 Rumah, Gondol 1 Milyar, 5 Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang