Keseriusan Polres Grobogan dalam mengungkap kejahatan di Grobogan layak mendapatkan apresiasi. Terbukti, dari hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan Polres Grobogan, berhasil mengamankan 14 pelaku kejahatan di wilayah Polres Grobogan.
- KPK Panggil 4 Saksi Untuk Tersangka Korupsi Politisi Demokrat
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di Pembangunan Kampus UIN Saizu
- Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus BumDes Berjo
Baca Juga
Dua diantaranya pelaku pemerasan, dua pelaku pencabulan, satu pembunuhan dan sembilan lainnya pelaku pencurian.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan dari 14 pelaku kejahatan yang cukup menonjol adalah pelaku pemerasan.
Dimana dua pelaku merupakan lembaga swadaya masyarakat dan satunya mengaku wartawan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 468, dan 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," ucapnya, Kamis (16/3).
Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila ada kasus serupa dengan ancaman kekerasan untuk sesegera mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Kita ingin menjaga kondusifitas di wilayah Polres Grobogan, selain itu untuk melindungi investasi yang ada di Kabupaten Grobogan, agar tetap kondusif," tandasnya.
- Ketua DPW PPNI Jateng : Kejadian Di RS Ambarawa 'Menyakitkan' Tenaga Medik
- Pembunuhan di Tegal, Mantan Karyawan Habisi Nyawa Bosnya di Depan Keluarga
- Polda Jateng Periksa Dokter yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya