Polres Karanganyar Ungkap Lima Kasus Dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022

Polres Karanganyar mengikuti rilis bersama ungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi di wilayah Polda Jateng melalui Zoom bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi di Mapolresta Solo.


Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito sampaikan untuk pelaksanan Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Karanganyar telah berhasil mengungkap lima kasus. 

"Dua diantaranya merupakan kasus TO dan tiga kasus lainnya sebagai non TO," jelasnya Senin (26/9).

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga amankan barang bukti utama berupa sepeda motor sebanyak empat unit. Kemudian handphone sebanyak satu unit.

Satreskrim Polres Karanganyar amankan lima orang pelaku dalam kasus pencurian tersebut. Diantaranya AS, MB, SJS, RP dan MF.

"Untuk jumlah tersangka ada lima, namun dua orang sudah diserahkan kepada kejaksaan," imbuhnya. 

Sedangkan wilayah kejadian ada di Gondangrejo, Matesih dan sisanya di wilayah Karanganyar kota. 

Sementara modus operandi yang dilakukan, ada yang melakukan pencurian dengan  memasuki rumah, membobol rumah. Ada juga yang memanfaatkan kelengahan dari korban, kunci sepeda motor masih melekat di motor. 

"Dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati agar lebih waspada apabila memarkirkan kendaraannya," pesannya.  

Ditambahkan Purbo, dihadirkan juga salah satu korban dan secara simbolis dilakukan penyerahan kembali kendaran tersebut kepada pemiliknya.

Salah satu tersangka berinisial MF menjalankan aksinya dengan cara merusak dengan menggunakan alat bantu kunci T.  

Rencananya motor curian tersebut akan dijual untuk bersenang-senang. Namun sebelum motor terjual pelaku sudah sudah diamankan polisi lebih dulu.  

"Motor mau dijual buat senang-senang, namun sudah tertangkap dulu," terang MF. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.