Polres Kebumen Amankan 8 Kilogram Serbuk Petasan

Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen bersama Polsek Klirong mengamankan sedikitnya 8 kg bubuk petasan serta puluhan petasan ukuran sedang.


Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen bersama Polsek Klirong mengamankan sedikitnya 8 kg bubuk petasan serta puluhan petasan ukuran sedang.

Petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing RY (38), SO (51) dan IM (15).

Ketiga tersangka yang diamankan adalah warga masyarakat Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen.

"Barang bukti yang kita dapatkan, kita amankan dari para tersangka hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD)," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Kamis (22/4).

Para tersangka ditangkap polisi berawal dari informasi masyarakat setempat pada Rabu (21/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tersangka SO Polsek Klirong memperoleh serbuk petasan sebanyak 5 kg, dari tersangka IM berhasil menyita 3 Kg serbuk petasan, serta dari tersangka RY polisi menyita 28 petasan ukuran sedang.

Petasan tersebut rencana akan dijual kembali secara eceran seharga 130 ribu Rupiah per Kilogram.

"Para tersangka memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih Rp30 ribu untuk setiap kilogramnya,†ujarnya.

Tugiman menambahkan, keuntungan yang didapat tidak sebanding jika serbuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumahnya.

Seperti yang terjadi di gudang rongsok milik Sopandi warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen pada Rabu (21/4) sekitar pukul 11.30 WIB, gudangnya nyaris terbakar karena petasan.

"Api berasal dari petasan yang dinyalakan anak-anak sehingga apinya merambat ke jerami dan menjalar ke atap gudang. Beruntung api itu bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana,†tambah Iptu Tugiman.

Para tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Klirong dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. [sth]