Sertifikat Ganda, Mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip Minta Keadilan

Mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, meminta adanya keadilan dan kepastian hukum atas perkara sertfikat ganda pada lahan tanah miliknya di Kelurahan Bendan Ngisor.


Mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, meminta adanya keadilan dan kepastian hukum atas perkara sertfikat ganda pada lahan tanah miliknya di Kelurahan Bendan Ngisor.

Menurutnya masyarakat harus tahu adanya kepastian hukum, sehingga tidak ada kebingungan dan keresahan.

"Ya, agar masyarakat seperti saya ini tidak bingung harus bagaimana. Maka saya mohon majelis hakim dan BPN bisa berlaku adil sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat," kata Sukawi, Kamis (22/4).

Sukawi menjelaskan, dirinya mengetahui jika tanah miliknya bersertifikat dobel saat hendak melakukan pengukuran ulang.

Menurutnya, saat ke lokasi, ada aktivitas pembangunan. Hal itu membuatnya kaget sehingga memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.

"Kalau menurut saya, pemilik sertifikat yang satunya itu beli dari orang lain. Tapi dia tidak tahu kalau tanah itu adalah milik saya. Yang punya saya itu (sertifikat) 1984, sedangkan yang satunya tahun 2001," terangnya.

Sementara itu, sidang perkara yang menimpa Sukawi tersebut sampai pada tahap penyerahan bukti. Sidang kemudian digelar lagi dengan agenda pemeriksaan saksi. [sth]