Mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, meminta adanya keadilan dan kepastian hukum atas perkara sertfikat ganda pada lahan tanah miliknya di Kelurahan Bendan Ngisor.
- Bermodus Sebagai Korban Curas, Korban Ternyata Pelaku Sendiri
- Dua SMK Negeri Terlibat Tawuran di Mugas Semarang
- Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Nogososro Tlogosari Ditangakap
Baca Juga
Mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip, meminta adanya keadilan dan kepastian hukum atas perkara sertfikat ganda pada lahan tanah miliknya di Kelurahan Bendan Ngisor.
Menurutnya masyarakat harus tahu adanya kepastian hukum, sehingga tidak ada kebingungan dan keresahan.
"Ya, agar masyarakat seperti saya ini tidak bingung harus bagaimana. Maka saya mohon majelis hakim dan BPN bisa berlaku adil sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat," kata Sukawi, Kamis (22/4).
Sukawi menjelaskan, dirinya mengetahui jika tanah miliknya bersertifikat dobel saat hendak melakukan pengukuran ulang.
Menurutnya, saat ke lokasi, ada aktivitas pembangunan. Hal itu membuatnya kaget sehingga memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang.
"Kalau menurut saya, pemilik sertifikat yang satunya itu beli dari orang lain. Tapi dia tidak tahu kalau tanah itu adalah milik saya. Yang punya saya itu (sertifikat) 1984, sedangkan yang satunya tahun 2001," terangnya.
Sementara itu, sidang perkara yang menimpa Sukawi tersebut sampai pada tahap penyerahan bukti. Sidang kemudian digelar lagi dengan agenda pemeriksaan saksi. [sth]
- Pelaksana Proyek Infrastruktur Desa Jetaksari Grobogan Divonis Empat Tahun Tiga Bulan
- Lagi, Seorang Perempuan Dipergoki Aborsi Di Kamar Kos Dengan Obat-obatan Di Semarang
- Petugas Lapas Pekalongan Gagalkan Penyelundupan Ganja