Polres Kebumen kembali menangkap penjual judi togel di wilayah Desa Sidoharum Kecamatan Sempor.
- Negara Hadir, Bela Korban Penganiayaan Berdarah Kutawuluh Banjarnegara
- Ingatkan Haris Azhar, Luhut: Saya akan Buktikan Bahwa Saya Benar
- Polres Pati Bekuk Dua Buronan Pelaku Pengeroyokan di Kedungwinong
Baca Juga
Penangkapan penjual judi togel bermula dari aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka inisial DD (32) yang rumah tempat tinggalnya digunakan untuk transaksi judi Togel.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulis yang dikirim ke RMOLJateng, mengapresiasi kepada warga masyarakat yang memberanikan diri melaporkan praktik judi Togel kepada Polres Kebumen.
"Atas laporan masyarakat, maka kami Polres Kebumen langsung bertindak cepat. Terimakasih kepada warga masyarakat. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," jelas AKBP Rudy, Selasa (7/7) petang.
Dari penangkapan penjual judi togel itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 265.000, beberapa bonggol nota pembelian nomor Togel yang telah terpakai maupun belum terpakai dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
- Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Pegawai Farmasi BUMN
- Enam Siswa di Wonogiri Jadi Korban Asusila Oleh Oknum Guru Olahraga
- Kenal Di WeChat, Kencan Di Hotel, Motor Dibawa Kabur