Polres Kebumen Kembali Bekuk Penjual Judi Togel

Polres Kebumen kembali menangkap penjual judi togel di wilayah Desa Sidoharum Kecamatan Sempor.


Penangkapan penjual judi togel bermula dari aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka inisial DD (32) yang rumah tempat tinggalnya digunakan untuk transaksi judi Togel.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulis yang dikirim ke RMOLJateng, mengapresiasi kepada warga masyarakat yang memberanikan diri melaporkan praktik judi Togel kepada Polres Kebumen.

"Atas laporan masyarakat, maka kami Polres Kebumen langsung bertindak cepat. Terimakasih kepada warga masyarakat. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," jelas AKBP Rudy, Selasa (7/7) petang.

Dari penangkapan penjual judi togel itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 265.000, beberapa bonggol nota pembelian nomor Togel yang telah terpakai maupun belum terpakai dan beberapa lembar kertas rekap pengeluaran serta alat tulis.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.