Polres Kebumen meringkus dua pemuda asal Kecamatan Alian Kebumen. Kedua pemuda itu masing-masing berinisial MK (22) dan TG (16).
- Kapolres Banjarnegara : Ayah Pelaku Penusukan Anak Kandung Sudah Ditahan
- Bocah SD-SMP Diamankan Polres Semarang Lantaran Hendak Perang Sarung Berisi Batu
- Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Telah Kembalikan Uang Rp 648 Juta ke KPK
Baca Juga
Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan kepada RY (14) warga Kecamatan Kebumen dan merampas Yamaha Mio milik korban di depan SMK Negeri Alian Kebumen, Jumat (31/7) lalu.
"Awalnya korban ditendang, selanjutnya dipukul pada bagian kepala oleh para tersangka. Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dirampas oleh tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pres rilis, Selasa (11/8).
Tersangka sempat meminta uang tebusan Rp 1 juta jika korban akan mengambil sepeda motor itu. Sehari-hari sepeda motor digunakan untuk keperluan para tersangka.
Penuturan tersangka, ia hanya ingin memberi pelajaran kepada korban karena cemburu mantan kekasih MK, kini berpacaran dengan korban. Namun apa yang dilakukan adalah perbuatan pidana.
"Saya menyesal Pak. Tidak akan mengulangi lagi. Motor ini nggak saya jual," katanya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama lama 12 tahun penjara.
- Gagal Maling Kotak Amal Mushola di Bangetayu, Dua Remaja Babak Belur Dihadiahi Bogem Warga
- Kantar Indonesia Bantah Ada Kaitan dengan Aplikasi yang Beredar
- Polres Sukoharjo Bongkar Pengopolos Gas Subsidi