Sat Res Narkoba Polres Kebumen menangkap pengguna sabu berinisial HYT (37) warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong Kebumen.
- Mabuk Bareng, Sepeda Motor Raib Disikat Teman
- Mengaku Berhalusinasi, Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung
- Cegah Judi Online, Ponsel Anggota Polres Tegal 'Dibredel'
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti empat paket sabu dan satu unit handphone android.
Pengakuan HYT, empat paket sabu yang diamankan Sat Resnarkoba adalah milik temannya warga Yogyakarta yang dipesan melaluinya.
"Tersangka ini adalah pengguna. Kami masih menyelidiki kasus ini dan mengembangkan lebih dalam, termasuk siapa yang menyediakan sabu kepada tersangka HYT ini," ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanta, Minggu (14/6).
Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
- Hasil Autopsi Belasan Korban Mbah Slamet Ditemukan Racun Sianida
- Pelaku Pembunuhan Sekretaris Gudang di Pekalongan Terungkap, Pelaku Mantan Tunangannya
- KPK Dukung Upaya Pembenahan Lapas Seluruh Indonesia