Polres Kendal Ringkus 11 Pengedar Dan Kurir Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan 11 pengedar dan kurir narkoba yang biasa bertransaksi di wilayah Kendal dalam sebuah operasi Antik, Jumat (13/3).


Sebanyak 11 tersangka ini merupakan kurir sabu dan pil koplo yang menyasar wilayah Sukorejo dan Weleri serta Kaliwungu.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni Risdianto alias Belis warga Sambongsari kecamatan Weleri, Andi Tabah Uji alias Kipli warga Kedungasri kecamatan Ringinarum, Imam Rifai alias Korep warga Sukorejo,  Wahyu Hidayat warga Nawangsari Weleri, Gunawan Prasetyo alias Gundul warga Tegorejo Pegandon dan Zainuri alias Batak  warga Wonorejo Kaliwungu.

Keenamnya merupakan kurir sabu yang beraksi di wilayah Kaliwungu, Sukorejo dan Weleri. Sedangkan kurir pil koplo yang diamankan yakni, Achmad Rosidin alias Kak Mad warga Balok Kendal, Ahmad Kunadi alias Kunet  warga Mijen Kota Semarang.

Kemudian Wardoyo alias Ardo  warga Plumbon Ngaliyan Kota Semarang, Hartono alias Mbahe  warga Bongsari Kota Semarang dan Nur Abidin alias Yoyok warga Sumberejo kecamatan Kaliwungu. Mereka adalah pengedar pil koplo dengan sasaran pelajar di wilayah Kaliwungu dan Kota Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana, mengatakan, pengedar dan kurir narkoba ini diamankan saat digelarnya operasi antik Polres Kendal selama sepekan terakhir.  

"Target kami sebenarnya hanya dua namun justru menangkap 4 target. Barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni sabu seberat 15,5  gram dan pil koplo sebanyak 1.784 butir," katanya.

Kapolres menambahkan wilayah kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kota Semarang menjadi sasaran peredaran narkoba khususnya jenis sabu dan pil koplo.  

Kami terus berupaya untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah Kend. Untuk itulah jajaran Satnarkoba perlu kerja keras untuk bisa mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Kendal," tambahnya.

Salah satu tersangka kurir sabu, Imam Rifai, mengaku, sudah enam kali melakukan pengiriman barang ke pemesannya. Tersangka mengatakan tidak pernah bertemu dengan pemesannya hanya melalui telepon dan barang dikirim dengan cara meletakan di suatu tempat yang sudah dijanjikan.

"Tiap paketan saya jual Rp 500 ribu dan semua pembayaran dilakukan melalui transfer. Sabunya saya letakkan di gapura atau taman dan dikubur agar tidak mudah terlihat. Setiap kali pengiriman saya mendapatkan keuntungan ngga tentu, ya paling banyak Rp 500ribu," katanya.

Dari tangan para tersangka ini polisi mengamankan sabu seberat 15, 5 gram,  pil koplo jenis trihex sebanyak 1.784 butir,  uang sisa penjualan sebanyak Rp1.527.000 serta telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.