Satlantas Polres Pekalongan Kota sudah mengirimkan 50 surat tilang untuk pelanggar lalu lintas yang terekam kamera melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
- Apresiasi Inovasi LPP, Ombudsman Jateng Minta Pengaduan Mudah Dijangkau Warga Binaan
- Enam Saksi Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diperiksa Di Aceh
- Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham, Kalapas Batang Akhirnya Angkat Bicara
Baca Juga
Satlantas Polres Pekalongan Kota sudah mengirimkan 50 surat tilang untuk pelanggar lalu lintas yang terekam kamera melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Nanik Purwaningsih menyebut jumlah itu data pelanggaran sejak April 2021.
"Dari jumlah tersebut,paling banyak didominasi melakukan pelanggaran melawan arus, marka jalan dan tidak mengenakan helm serta perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap," jelasnya, Selasa (18/5).
AKP Nanik menjelaskan, telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan untuk memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System atau ATCS.
Pihaknya selaku memilah pelamggaran berdasarkan pasalnya, apakah masuk dalam tindak pidana tipiring dan bukan tindak pidana murni.
"Jika terjadi suatu tindak pidana tertangkap kamera,kami menyerahkan kepada Reskrim, siapa tau kendaraannya dipakai untuk tindak kejahatan/ hasil kejahatan," jelasnya.
- Terapi Uap Aroma Terapi untuk Warga Binaan Rutan Batang
- Polres Purbalingga Ungkap 8 Kasus Pencurian dan Amankan 9 Tersangka
- Polres Blora Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2025