Jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga bekuk tiga pengedar obat terlarang. Ketiganya diamankan di berbagai lokasi berbeda. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang.
- Soal Tanah Munjul, Firli Bahuri : KPK Tidak Pandang Bulu Dan Berpegangan Pada Bukti
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
- Polres Pemalang Bekuk Pengedar Uang Palsu Bermodus COD
Baca Juga
Jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga bekuk tiga pengedar obat terlarang. Ketiganya diamankan di berbagai lokasi berbeda. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono mengungkapkan, tiga tersangka tersebut yakni SI (22) warga Desa Banjarkerta Kecamatan Karanganyar, PPN (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari dan SRP (20) warga Desa Majapura Kecamatan Bobotsari.
"Tiga tersangka merupakan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, Diazepam dan Trihexyphenidyl," jelasnya didampingi Kasubag Humas Iptu Widyastuti, Senin (26/10/2020).
Dijelaskan Pujiono, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka SI (22), Kamis (15/10/2020) di rumahnya. Tersangka SI merupakan pengedar sekaligus pemasok obat terlarang. Ia mendapat obat terlarang dari membeli secara online.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain yakni PPN (22) dan SRP (20) di rumahnya masing-masing. Keduanya turut menjual dan mengedarkan obat terlarang tersebut.
"Dari keterangan tersangka SI, ia mendapat obat terlarang tersebut dari membeli secara online melalui aplikasi jual beli. Setelah itu dijual kembali kepada dua tersangka lain untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka yakni 3585 butir obat terlarang jenis Tramadol tablet, 500 kapsul Tramadol, 1051 butir obat terlarang jenis Trihexphenidhyl, 7 butir obat terlarang jenis Diazepam, tiga buah telepon genggam dan uang tunai Rp. 490 ribu.
Kabag Ops menyampaikan bahwa kepada para tersangka dikenakan pasal 196 Subsider Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya.
- Minyakita Di Banjarnegara Tak Sesuai Standar, Pemerintah Terus Lakukan Pengawasan
- Isak Tangis Dan Sujud Syukur Napi Penjual Anak, Dapat Remisi Dua Bulan Penjara
- Polres Purbalingga Bekuk Begal Viral di Medsos