Komplotan pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas kota, berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga, balum lama ini.
- Akibat Sepeda Angin Digondol Maling, Anak Marah dan Menangis
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang
- Gadaikan 11 Mobil Rental, Wanita Muda di Pekalongan Ditangkap
Baca Juga
Ketiga pelaku adalah Didik Budi Hartono Bin Rohmad (43) warga Kuripan Lor Gg 3 RT 03 RW 01 Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Purwanto (46) warga Dusun Cerme RT 03 RW 07 Cepoko Mulyo Gemuh, Kab. Kendal serta Maskhani (55) warga Desa Buylak RT 02 RW 04 Rowosari, Kendal.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat dalam gelar kasus dihadapan wartawan mengatakan, terbongkarnya aksi ketiga pelaku ganjal ATM diduga telah beraksi berbagai daerah di Jawa Tengah itu berawal dari laporan korban Maria Mujiyanti melaporkan ke Polsek Argomulyo.
"Korban ini melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di Ruang Mesin ATM Bank Mandiri Syariah di Area SPBU Jalan Veteran No 139 Tegalrejo Salatiga," kata Kapolres AKBP Rahmat Hidayat, Jum'at (24/7) siang.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Argomulyo mendatangi dan olah TKP serta memeriksa saksi guna mendapatkan ciri-ciri dari pelaku.
Dari ciri-ciri yang didapatkan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Argomulyo berhasil mengamankan para pelaku di tempat persembunyian ketiganya.
"Dari hasil pemeriksanaan pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan para pelaku kita mengamankan satu buah buku Tabungan, satu buah kartu ATM, satu pisau cutter, satu buah kotak korek api kayu, satu Kbm dengan plat H-9017-M serta uang tunai sebesar Rp. 2.8000.000," paparnya.
Selanjutnya, ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
- Pelaku Dijanjikan Sukses Fee dan Mobil Jika Berhasil Membunuh Rini Wulandari
- Polda Jateng Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Malaysia
- Pria Paruh Baya Diamankan di Polres Magelang Kota, Aniaya Teman Lama