Satres Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan Narkoba, dengan membekuk 6 tersangka.
- 'Kreak-kreak' Gangster Malam Minggu, Ketahuan Tertangkap Kamera Warga di Jalan Madukoro Raya
- Sindikat Penipu Lintas Negara, Bareskrim Amankan 26 Orang WNA
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Pelaku Kabur Setelah Bacok Istri
Baca Juga
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, mengungkapkan bahwa empat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diungkap Satnarkoba Polres Sukoharjo dalam kurun waktu dua bulan, yakni bulan Juni dan Juli 2023.
“Jadi selama bulan Juni dan Juli 2023, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 6 tersangka,” ujar AKBP Sigit, Senin (24/7/2023).
Adapun 6 pelaku yang dapat dibekuk Polres Sukoharjo yakni Y (32) warga Makamhaji Kartasura, TN (30) warga Sidorejo Bendosari, NBTP (27) warga Siwal Baki, AEM (26) warga Ngemplak Boyolali, serta EWU (20) dan AEAB (220 warga Siwal Baki Sukoharjo.
“Dari 6 tersangka tersebut, sebanyak 3 orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka antara lain Y, TN, dan AEM,” terang Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari keempat kasus yang dapat diungkap tersebut, Polres Sukoharjo dapat mengamankan barang bukti sebanyak 251.16 gram/ 2,5 ons sabu dan 10 butir inex.
Salah satu tersangka NBTP alias Sindrex (27) mengaku awal mula terjebak dalam dunia narkoba karena menjadi pengguna narkoba sejak 6 bulan sebelumnya.
"Awalnya pake tapi dua bulan lalu kenal sama bandarnya trus dititipi antar barang dengan upah 50 ribu dan dikasih 'barang' (narkoba)," ungkap Sindrex.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
- Gara-gara Kecanduan Judi Online, Kepala Toko Mixue Pekalongan Gelapkan Rp252 Juta
- KPK Amankan Enam Orang Dari Lapas Sukamiskin
- Pria Ini Diamuk Warga karena Kepergok Mencuri