Polres Tegal Ungkap Kasus Senjata Api Tanpa Ijin

Berawal dari ungkap kasus pencurian, Polres Tegal berhasil mengungkap dua kasus lainya yaitu kepemilikan senjata api tanpa ijin serta tindak pidana narkotika.


Sedangkan kasus pencurian itu sendiri pada (14/1/20) di Perumagan Grand Husada Regency Blok D No.03 Desa Pesarean RT 09 RW 03 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang,  dalam Konferensi Pers  menyampaikan pelaku diketahui bernama Darmuji (46) warga Kecamatan Tembalang, serta Fian Rantiono (34) yang merupakan warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

"Dari keterangan kedua tersangka  melakukan pendalaman dan berhasil melakukan penangkapan teman korban Rahmat Jaelani (31) warga Kecamatan Tambora Kota Jakarta Barat serta  Dadi Irwanto (31) warga Kecamatan Todanan Kabupaten Blora," ungkap Kapolres dalam rlis, Senin (24/2/20)

Kapolres menyebut setelah dilakukan penggeledahan di kendaraan tersangka mendapati senjata api rakitan serta paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,25 gram.

Selanjutnya para tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan merupakan milik  Rahmat Jaelani sedangkan  paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,25 gram milik Dadi Irwanto.

Kapolres AKBP M. Iqbal Simatupang menambahkan, para tersangaka melakukan aksi pencurian dengan cara mencari rumah kosong kemudian mencongkel pintu atau jendela menggunakan linggis dan kunci pas yang sudah dimodifikasi.

"Setelah masuk tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban. Untuk tersangka yang mendapati memiliki senjata api secara illegal digunakan untuk menjaga diri dikarenakan tersangka akan melakukan tindak pidana pencurian," imbuhnya.

Para tersangka sebelum melaksanakan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dan menambah kepercayaan diri.

Dari Keempat tersangka, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu unit mobil Calya warna merah dengan Nopol yang terpasang B-2068-BYR yang merupakan sarana kejahatan, satu unit Mobil Honda Brio warna merah dengan Nopol terpasang B-9243-VQ yang merupakan hasil kejahatan, satu  lembar STNK Mobil Brio warna merah dengan Nopol G-8882-SG.