Polres Temanggung Bekuk Pengedar Dan Kurir Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung berhasil membekuk pengguna narkoba jenis sabu berinisial RH (30) warga Lingkungan Mujahidin RT 04 RW 04 Kelurahan Giyanti Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung, Sabtu (24/11/18).


Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Lestaringsih melalui awak media mengatakan, pelaku diciduk anggota kepolisian saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Mujahidin Kelurahan Giyanti Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung lantaran diduga memliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, saat itu juga anggota jajaran Satresnarkoba langsung beraksi. Alhasil dengan tindakan tegas, cepat, dan akurat anggota berhasil mengamankan pelaku," tutur Heny.

Dari keterangan RH, Ia mengaku baru mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak empat kali sejak sebulan terakhir ini dan barang haram tersebut didapatkan dari tangan seseorang bernama Tenggeng, transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) sedangkan pembayaran ditrasfer melalui rekening bank dan Narkotika jenis sabu diambil di suatu tempat yang sudah disepakati.

Saya baru dua kali memesan sabu masing-masing 0,46 gram dengan harga Rp. 600 ribu per paket yang saya gunakan sebanyak empat kali. Saya sebenarnya cuma coba-coba saja, ternyata setelah memakai rasanya badan ini segar dan tidak mudah lapar," jelas RH.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti diantaranya satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0,46 gram, satu buah HP merk Samsung warna hitam beserta kartunya, satu unit sepeda motor merk Honda, Type Vario dengan Nomor Polisi AA-5454-CY warna pink.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 144 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Inddonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar mengingat pelaku sebagai kurir dan pengguna.