Setelah Polda Jateng menetapkan tersangka provokator yang menolak pemakaman seorang perawat korban covid-19 di Sewakul, Kabupaten Semarang, giliran Polresta Banyumas juga mengambil langkah tegas yang sama.
- Korban Meninggal, Polisi Tingkatkan Hukuman dari Pasal Berlapis Jadi Pembunuhan Berencana
- Kreak-Kreak Kembali Berulah! Malam Minggu Tawuran Kejar-Kejaran Sampai Masuk Gang
- Simpanan Tak Kunjung Cair, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan Ingin Bertemu Kapolres Kota
Baca Juga
Kasus penolakan di Banyumas berlangsung lebih dulu sebelum viralnya kasus di Sewakul, Semarang. Saat itu, Bupati Banyumas Achmad Husein turun langsung melakukan negosiasi dengan warga untuk memakamkan pasien PDP covid-19 yang meninggal.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, ada tiga orang yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.
Dua tersangka dari lokasi penolakan di Desa Glempang Kecamatan Pekuncen dan satu tersangka dari lokasi penolakan di Desa Kedungringin Kecamatan Patikraja, Banyumas.
"Peran dari ketiga tersangka tersebut yakni memprovokasi dan mengumpulkan masyarakat untuk menolak pemakaman korban covid-19. Ketiganya merupakan tokoh masyarakat di desa setempat," kata Kombes Pol Whisnu Caraka, Kamis (16/4).
Kapolresta mengatakan, hingga saat ini sudah empat orang saksi yang diperiksa dan proses pemeriksaan masih berjalan. Sehingga masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing Ka (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) dan S (45) keduanya warga Kecamatan Pekuncen. Para tersangka yang memprovokasi warga menghalang-halangi pemakaman.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, kami tidak berani gegabah untuk menentukan tersangka, semua harus sesuai dengan prosedur. Kalau kemungkinan jumlah tersangka bertambah, pasti ada kemungkinan tersebut, tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya," ujarnya sembari menambahkan.
Ketiga tersangka dijerat pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 sampai dengan 7 tahun penjara.
- Indra Kenz dan Doni Salmanan Dipastikan Sehat dalam Sel Tahanan
- Dukung Ubedilah Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Aktivis Forkot 98: Reformasi Belum Selesai !
- Residivis Ditangkap Polisi Usai Melakukan Penggelapan di Grobogan