Polresta Surakarta gencar menertibkan 324 kendaraan berknalpot brong di Mako Polresta Surakarta.
- Polisi Selidiki Temuan Mayat di Sungai Kedungsiling, Diduga Korban Pembunuhan
- Kesal Anaknya Tak Kunjung Pulang, Nenek di Banyumas Aniaya Cucu
- Pilih Berdamai, Perawat RS Ambarawa Tak Akan Melanjutkan Proses Hukum
Baca Juga
"Tadi malam kita melaksanakan operasi dengan sasaran knalpot brong di tujuh titik dan berhasil mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau bising (brong) total ada sebanyak 324 unit," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, Minggu (5/2).
"Razia sendiri digelar atas banyaknya aduan dan keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center yang kami terima, bahwa mereka merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong sehingga memekakkan telinga pengguna jalan lainnya," ungkap Kapolresta.
Kapolresta Surakarta mengatakan, bahwa sesuai pasal 285 ayat 1 junto 103 ayat 3, terkait barang siapa yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar akan ditindak.
"Karena knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung. Oleh sebab itu kami tekankan kepada jajaran harus ditindak sampai habis di wilayah hukum Polresta Surakarta," tegasnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong, sehingga dengan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas akan tercipta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif," pungkas kapolresta.
- Pengeroyokan Oleh Anggota PSHT Gara-gara Ejek-Ejekan Di Medsos, Korban Luka Berat
- Staf Pribadi Iis Rosyita Ajukan Banding Vonis Kasus Suap Izin Ekspor Benur
- Gelapkan BPKB dan Gunakan Dana Desa, Kades di Rembang Ditahan Polisi