Polrestabes Semarang Kembali Segel 6 Tempat Karaoke karena Melanggar PPKM

Satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan tindakan tegas kepada sejumlah tempat hiburan malam  dalam hal ini karaoke. Setidaknya enam tempat karaoke di komplek pasar Dargo dilakukan penutupan dengan memasang Police Line lantaran melanggar jam operasional penerapan PPKM Level 1.


Dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol Aris Dwi Cahyanto, petugas langsung memeriksa semua pengunjung dan pemandu lagu untuk dilakukan tes urine ditempat. Saat Polisi datang para pengelola berusaha mengelabuhi petugas dengan cara mematikan lampu seakan akan tempat tersebut tutup.

"Mereka berupaya mengelabuhi anggota dengan cara mematikan lampu. Namun petugas yang sudah mengantisipasi hal tersebut langsung memerintahkan pengelola untuk menyalakan kembali," ungkap Kompol Aris di lokasi penindakan.

Dari pantauan RMOLJateng ada tempat usaha karaoke yang langsung menutup dan menguncinya dari dalam. Penindakan tegas dengan cara memasang Garis Polisi ini dilakukan oleh aparat Satresnarkoba lantaran kegiatan usaha ini diduga berlangsung hingga pukul 05.00 dan sangat meresahkan warga sekitar.

Sementara itu dari 10 orang yang terdiri dari pemandu lagu dan pengunjung yang dilakukan tes urine ditempat dengan hasil negatif. Meski demikian sejumlah pengelola tetap dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pengelola sudah saya peringatkan bahwa jangan sampai membuka Police Line yang sudah kami pasang. Jika nekat akan kami lakukan proses hukum lebih lanjut," imbuh Kompol Aris Dwi.

Kompol Aris Dwi Cahyanto menghimbau kepada pengelola hiburan malam agar tetap mematuhi peraturan pemerintah dan instruksi Wali Kota Semarang dalam hal penerapan PPKM Level 1. Jika membandel pihaknya akan melakukan tindakan tegas.