Polri: Tidak Ada Larangan Wartawan Liput Penghitungan Suara Di Makassar

Mabes Polri membantah kabar kepolisian Kota Makassar menghalangi wartawan untuk meliput rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilihan Walikota Makassar.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, menjelaskan, Polri hanya melakukan pengamanan sesuai permintaan KPU setempat.

"Pasti kami akan lakukan itu, ada SOP-nya, misalnya pengamanan dari jarak berapa. Tugas pengamananan harus dilaksanakan kalau ada permintaan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/7).

Kepolisian Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikabarkan melarang pewarta untuk melakukan peliputan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwalkot Makassar.

Namun, Setyo tegaskan bahwa media massa harus diberi aksi walaupun terbatas.

Jadi kalau mau sebagai pengontrol, media adalah pengawas yang harus diberi akses walau tidak seluas-luasnya. Jadi jangan timbul kecurigaan," ujar Setyo.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar memprotes larangan atas jurnalis meliput hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot Makassar 2018. Larangan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran UU 40/1999 tentang Pers.

Apalagi, Peraturan KPU 9/2018 mengatur bahwa rapat pleno dapat disaksikan pemantau Pemilu dalam negeri, pemantau Pemilu asing, masyarakat, dan instansi terkait.

Makassar sendiri merupakan salah satu daerah yang pasangan calon kepala daerahnya melawan kotak kosong. Menurut hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal di banyak TPS.