Polsek Bandar Bekuk Tersangka Pencurian Yang Buron 4 Tahun

Jajaran kepolisian sektor (polsek) Bandar Polres Batang berhasil menangkap tersangka pencurian yang buron selama empat tahun.


Jajaran kepolisian sektor (polsek) Bandar Polres Batang berhasil menangkap tersangka pencurian yang buron selama empat tahun.

Kapolsek Bandar Iptu Agung mengatakan tersangka kasus pencurian itu bernama Irwanto.

"Ia adalah salah satu pelaku pencurian genset di bengkel Nata Ban Bandar pada 23 Agustus 2017 lalu," katanya melalui telepon, Rabu (9/6).

bengkel dan took Ban Vulkanisisr Nata Ban terletak di dukuh Sidomulyo Rt 01/V Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Irwanto ditangkap di rumahnya pukul 06.00 saat sedang tidur.

Kronologis pencurian itu terjadi pada 23 Agustus 2017 pukul 20.00.

Saat itu Irwanto bersama Slamet Sugi Purwito dengan memakai tangga, masuk ke gudang melalui atap.

Lalu, mereka mencuri genset mek Daiho seri EM 1500DC warna merah hitam dan kabur.

Belum sempat terjual, Slamet Sugi ditangkap pada 4 September 2017 sekira pukul 14.50. Sedangkan Irwanto kabur ke Jakarta.

"Tapi berdasarkan informasi, Irwanto beberapa kali datang ke rumah ketika ada keluarganya hajatan," jelasnya.

Informasi terbaru, ada keluarga dekat tersangka yang menggelar hajatan. Jajarannya pun mengintai dan melihat Irwanto datang.

"Karena saat hajatan masih banyak orang, kami tangkap keeseokan paginya di rumahnya " jelasnya.

Adapun korban bernama Ana Puryani, pemilik Bengkel Nata Ban dan mengalami kerugian Rp 5 juta.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP.