Unit Reskrim Polsek Genuk Semarang membekuk dua jambret yang beraksi di kawasan Terminal Terboyo, Sabtu (17/10/2020) malam.
- Bea Cukai Bakar 2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Khofifah Temui Zulkifli Minta Dukungan PAN Di DPRD Jatim
- Bea Cukai Surakarta Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Baca Juga
Unit Reskrim Polsek Genuk Semarang membekuk dua jambret yang beraksi di kawasan Terminal Terboyo, Sabtu (17/10/2020) malam.
Pelaku yang saat itu menggunakan motor, merampas tas punggung milik korban yang sedang menunggu bus di depan bengkel PT Nasmoco Jalan Raya Kaligawe.
Kapolsek Genuk Kompol Subroto mengungkapkan, pelaku diketahui bernama David Pramono (21) warga KeludUtara III, Petompon, Gajahmungkur. danAndry Agus Kristanto (21) warga Jalan Hasanudin RT 08 RW 03, Bandarharjo, Semarang Utara.
Kompol Subroto meyebut, saat beraksi mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor dan merampas tas punggung milik Puja Sri Dewi (25) warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
"Usai kejadian, korban langsung melaporkan perampasan ini ke Polsek Genuk. Anggota Reskrim yang dilapangan langsung nenindaklanjuti dan melakukan penyisiran di sekitar jalan Kaligawe. Kita bekuk saat bendak melarikan diri ke arah barat," ungkap Kompol Subroto kepada RMOLJateng, Senin (19/10/2020).
Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Yamaha Mio dan tas punggung berisi dompet dan uang tunai.
Kedua pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Genuk. Tersangka dijerat degan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.
- Dendam Pada Anaknya, Pasutri Dianiaya Tetangga
- Miris, Anak Perempuan di Batang jadi Korban Kebejatan Ayah Tiri
- Unitas Pastikan Ijazah Bambang Eko Purnomo Asli