Polsek Semarang Barat Lakukan Restorative Justice Kepada Dua Bocil Pelaku Curanmor

Polsek Semarang Barat, melakukan tindakan dan upaya Restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh dua anak yang masih berusia dibawah umur di Barber Shop Daper Jalan Kenconowungu Tengah I, Karangayu, Semarang Barat pada Minggu (30/6/2021) sekira pukul 10.00.


Polsek Semarang Barat, melakukan tindakan dan upaya Restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh dua anak yang masih berusia dibawah umur di Barber Shop Daper Jalan Kenconowungu Tengah I, Karangayu, Semarang Barat pada Minggu (30/6/2021) sekira pukul 10.00.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, upaya Restorative Justice ini dipimpin oleh Kapolsek Semaramg Barat Kompol Dina Novita Sari dengan menghadirkan korban bernama M Yupiter (25) warga Ngambon, Kabupaten Bojonegoro, dua tersangka NDW (14) dan SR (14) yang merupakan warga Setempat serta dua ibu kandung tersangka.

"Ada tiga poin yang disepakati yaitu korban tidak akan menuntut secara hukum dan sudah memaafkan terhadap para tersangka, pihak tersangka telah mengakui perbuatanya dan meminta maaf," ungkap Kombes Irwan Anwar dalam keteranganya Senin (7/6/2021).

Kombes Irwan menambahkan, dalam upaya Restorative Justice juga disepakati bahwa kedua tersangka yang didampingi kedua orangtuanya ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, kasus pencurian yang melibatkan dua anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) ramai di media sosial. Dalam pengakuanya kepada Polisi mereka nekat mencuri sepeda motor ini hanya untuk Gaya-gayaan dan terlihat keren.