PPKM Level 3 Jelang Nataru, Polrestabes Semarang Berlakukan Aplikasi LIBAS

Menghadapi perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sekaligus penerapan PPKM Level 2 oleh pemerintah, Polrestabes Semarang akan memberlakukan semua pelayanan kepolisian secara digitilisasi melalui aplikasi Polisi Hebat Semarang (LIBAS), mulai dari perpanjangan SIM, Besuk Virtual, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pengaduan melalui SPKT.


Irwan menyebut untuk Satpas SIM, pihaknya untuk sementara akan mengistirahatkan mobil SIM yang dimiliki Polrestabes Semarang.

"Semua layanan perpanjangan SIM akan dilakukan melalui Aplikasi LIBAS (SINAR =SIM Nasional Presisi) hal ini untuk menghindari kerumunan serta untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan nantinya," ungkap Kombes Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (2/12/2021).

Hal yang sama diberlakukan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masyarakat bisa menggunakan SKCK online yang ada didalam aplikasi LIBAS. 

Hal yang sama juga akan diterapkan bagi keluarga tahanan yang akan membesuk sudah disediakan "Basuk Virtual" sebagai sarana berkomunikasi.

"Masyarakat juga dapat menggunakan SPKT online saat melaporkan permasalahannya di aplikasi Libas, sehingga ketika masyarakat mendatangi kantor Polisi tinggal melakukan verifikasi dan tidak butuh waktu yang lama di SPKT," imbuh Irwan.

Irwan menegaskan, pemberlakuan poin-poin diatas dilaksanakan guna menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru dan pemberlakuan PPKM level 3 dan diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat dalan rangka mencegah penularan dan penyebaran varian Covid (Omrico dan varial lainya).