Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
- Minta Diantar ke Toilet, Anak Punk di Batang Justru Jadi Korban Rudapaksa
- Polsek Semarang Tengah Hanya Keluarkan Rekomendasi Konser di Mall Tentrem
- Ancam Pihak Yang Sembunyikan Harun Masiku, KPK: Pidana 12 Tahun Penjara
Baca Juga
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, empat orang tersebut adalah Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk Herman Setya Budi, Finance PT Protelindo Rinaldy Santosa, Karyawan PT Protelindo Indra Mardhani dan Pekerja Swasta Nabiel Titawono.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah dikonformasi mengatakan, keempatnya akan diperiksa untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa.
Pada perkara ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 miliar.
Mustofa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana]
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
- Pemuda Tewas dengan Luka Tusuk dan Sabetan
- Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar, Karyawan Swasta Diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri
- Polda Jateng Bekuk Dua Pengoplos Minyak Goreng di Kudus