Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden PKS Sohibul sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Fahri Hamzah.
- Belasan Mobil di Halaman Parkir KPU Kota Sematang Dirusak Orang Tak Dikenal
- Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Pegiat Anti Korupsi di Jepara Diringkus Polisi
- Minimarket Di Terboyo Semarang Dibobol Maling
Baca Juga
Usai pemeriksaan Sohibul mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik terkait tuduhan yang dilaporkan oleh Fahri.
"Sekitar 13 (pertanyaan) terkait klarifikasi apa yang ditiduhkan pelapor Fahri. Tadi sudah dijelaskan rinci kronologi dan proses kejadian," kata Sohibul di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Sohibul menambahkan dari pemeriksaan tersebut dirinya menjelaskan frasa dan makna dari kata-kata yang dianggap Fahri sebagai tuduhan pencemaran nama baik. Selain itu, beberapa bukti sebagai bantahan juga diberikan oleh Sohibul kepada penyidik.
"Kami lampirkan 49 screen shot kepada penydik dan ada beberapa percakapan dan tiga bundel berkas dan enam video yang jadi argumen kami. Dengan hal itu apa yang dituduhkan tidak berdasar," ujar Sohibul.
Pada Kamis (29/3) lalu Sohibul hadir untuk memberikan keterangan. Kurang lebih 30 menit di ruang penyelidian, Sohibul menyerahkan beberapa bukti.
Wakil Ketua DPR yang juga salah satu pediri PKS Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan Fahri diterima dengan teregistrasi dalam surat laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan Fahri, Sohibul Iman terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
- Cekoki Miras ke Kucing, Remaja di Ambarawa Diperiksa Polisi
- Kabur Usai Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Pati Akhirnya Diringkus Polisi
- Polisi Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi Dibuang di Tempat Sampah Tembalang