Badan Nasional Provinsi Jateng berhasil menangkap pemesan Tembakau Gorilla (Syntetic Canabinoid) seberat 4,5 gram dari media sosial Instagram.
- Kenal Via Facebook, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
- Diduga Selingkuh, Dosen Polimarin Semarang Dipolisikan
- Profil Rutan Salatiga Garapan Warga Binaan Masuk Nominasi Kemenkumham
Baca Juga
Badan Nasional Provinsi Jateng berhasil menangkap pemesan Tembakau Gorilla (Syntetic Canabinoid) seberat 4,5 gram dari media sosial Instagram.
Dalam menjalankan modus pelaku memperalat dua remaja saat mengambil paket di sebuah perusahaan ekspedisi di Jalan Pemuda, Boja, Kabupaten Kendal pada Sabtu (24/10) pukul 17.30.
Kelala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan mengatakan, pelaku yang ditangkap diketahui bernama Fardim (27) warga ds Bebengan, Boja Kendal.
Dalam modusnya ia memanfaatkan dua remaja yang masih duduk dibangku SMA yaitu DKW dan ABA untuk mengambil paket yang berisi tembakau Gorila.
"Sebelumnya kita tangkap dua remaja usai mengambil paket tembakau gorila yang dipesan melalui Instagram. Saat dimintai keterangan ternyata kedua remaja tersebut disuruh oleh Fardim yang masih ada hubungan famili," ungkap Benny kepada RMOLJateng, Rabu (4/11).
Usai memintai keterangan dua remaja tersebut, anggota BNNP Jawa Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap Fardim dirumahnya.
Menurut pengakuan pelaku Fardim tembakau gorila ini akan dijual kembali disamping akan dikonsumsi sendiri
"Ia memesan barang melalui media sosial Instagram setelah sebelumnya mencari barang haram di medsos lainya. Sudah ada yang pesan pada pelaku,†imbuhnya.
Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
- Operasi Patuh Candi 2023, Dirlantas : Angka Kecelakaan Turun 42 Persen
- Polda Jateng : Kasus Mafia Tanah di Blora, Tahap Pemeriksaan Saksi
- Penyelundupan Narkoba ke Lapas Disembunyikan Dalam Dubur Diungkap