Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (18/2), dikuasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
- Datangi Bawaslu, PKS Laporkan Indikasi Kecurangan di Nguter Sukoharjo
- Nyatakan Sikap, Alumni UNS Nilai Demokrasi Indonesia Saat Ini Nir-Etika
- RPDN Meminta Pencalonan Ahmad Luthfi Digugurkan Dan Kepala Desa Yang Yang Terlibat Kampanye Dipecat
Baca Juga
Sebanyak 199 pemilih hadir dari 263 Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka meraup suara terbanyak dengan 111 suara, disusul paslon 03 Ganjar- Mahfud sebanyak 54, dan paslon 01 Anis-Muhaimin meraih 32 suara. Sisanya dua surat suara dinyatakan rusak.
"Pelaksanaan PSU di TPS 32 Makamhaji berjalan lancar. PSU diselenggarakan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, dimana pada pemungutan suara 14 Februari 2024, ada dua warga luar daerah yang tidak tercatat maupun tidak membawa surat pindah memilih ikut memilih di TPS 32." Kata Arief Wicaksono Anggota KPU Sukoharjo, Minggu (18/2).
Diketahui dua orang pendatang menjadi alasan digelar PSU berasal dari Wonosobo dan Pekalongan. Mereka hanya modal KTP kemudian mendapatkan dua jenis surat suara, masing-masing untuk Pilpres dan DPD. Atas kejadian itu, KPU mendapat rekomendasi untuk melakukan PSU.
Ia menjelaskan, surat suara digunakan untuk PSU berbeda dengan surat suara digunakan pada hari pemungutan suara sebelumnya, Rabu (14/2). Perbedaannya adalah, pada surat suara PSU diberi tanda berupa stempel bertuliskan PSU.
"Untuk PSU ini kami lakukan sesuai prosedur, berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga dengan pengawalan dari pihak keamanan. Kami kemarin juga sudah berkoordinasi dengan Polri dan TNI serta pihak terkait lainnya," imbuhnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto hadir untuk memantau dan memastikan PSU dilaksanakan sesuai PKPU. Dia membenarkan, PSU digelar karena adanya dua pemilih dari luar daerah ikut mencoblos hanya bermodal KTP.
"Saat hari 'H' pencoblosan, yang bersangkutan tidak tercatat di DPT maupun DPTb, tapi oleh KPPS dimasukkan dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Dari KPPS memberikan dua surat suara yaitu, Pilpres dan DPD. Makanya hari ini yang diulang hanya dua jenis surat suara itu," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan KPPS di TPS 32 masih melakukan penghitungan hasil PSU untuk pemilihan DPD disaksikan saksi dari masing-masing calon hadir.
- Akhirnya, Yuli Hastuti Nyatakan Siap Maju Pilbup
- Peringati HUT Ketum, DPC PDI Perjuangan Lakukan Penghijauan
- Menakar Kekuatan Samani-Bellinda Vs Hartopo-Mawahib di Pilkada Kudus, Siapa Berpeluang?