Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mempertanyakan sikap DPR yang menolak rencana penerbitan Peraturan KPU (PKPU) tentang pelarangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
- Pematangan Pencapresan Prabowo Belum Mulus
- Ketua PP Jateng Daftar Pilwakot Lewat Multi Partai
- Resmi Daftar di KPU, Faiz Kurniawan-Suyono Siap Berkontestasi di Pemilihan Bupati Batang 2024
Baca Juga
Sebab sebelumnya, DPR menyetujui PKPU yang melarang mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon senator alias DPD.
"Kita sudah merampungkan Peraturan KPU pencalonan anggota DPD. Dalam rumusan itu pun yang sudah diundangkan itu, salah satu syarat untuk menjadi calon anggota DPD adalah bukan mantan napi koruptor. Jadi untuk anggota DPD itu sudah ada PKPU-nya. Uniknya adalah, kenapa kemudian pada waktu itu Komisi II malah loloskan untuk DPD (tapi DPR tidak)," kata Wahyu.
Demikian dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Padahal, lanjut Wahyu, saat hendak menerbitkan PKPU pelarangan napi korupsi jadi calon anggota DPD, KPU juga berkonsultasi dengan Komisi II DPR termasuk dengan pemerintah dan Bawaslu.
"Seluruh PKPU itu dikonsultasikan. Tetapi untuk pencalonan anggota DPR, DPR waktu itu kok berbeda sikap. Ini yang publik juga harus tahu. Ada apa? Peraturan KPU (untuk DPD) dibikin syaratnya sama dan sudah diloloskan, tidak ada persoalan," pungkasnya.
- Hari Ini, KPU Kota Semarang Pastikan Logistik Pemilu Terdistribusi Seluruhnya
- Wabup Grobogan Kembali Mendaftarkan Diri di Partai Gerindra dan Demokrat
- Jelang Pemilu 2024: Cegah Pengumpulan Massa dan Bersihkan APK Di Seluruh Penjuru Kudus