Dinas Perdagangan bersama Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap kios dan lapak tutup di Pasar Stondol Kulon. Alasannya puluhan kios dan lapak tersebut sudha empat tahun tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Kota Semarang yang dikelola oleh Dinas Perdagangan (Disdag).
- Nilai Jual Lebih Dari Rp143 Miliar Dalam Dua Tahun Terakhir
- 400 Warga Terjaring Razia Swab Antigen di Alun-alun Kota Pekalongan
- Pastikan Keamanan dan Kelancaran Nataru, Dishub Grobogan Terjunkan 52 Personil
Baca Juga
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan kios yang ada di Pasar Srondol Kulon ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Namun sudah empat tahun dibiarkan tutup padahal masih ada barang-barang didalam kios sekaligus tidak pernah membayarkan retribusinya. Hal ini yang membuat pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa naik secara signifikan.
Kali ini dilakukan penyegelan 15 lapak kosong dari 16 lapak yang ada dan 24 kios UMKM yang kosong. Satpol PP memang hanya menyegel kios-kios milik pelaku UMKM yang kosong dan tutup sekian lama. Ada juga ruang pelatihan yang tidak terpakai hingga kondisinya dipenuhi dengan sarang laba-laba dan sangat kotor.
“Padahal pasar ini dibangun dengan anggaran Rp 3 miliar. Tapi dongkrok, ada sarang laba-labanya. Pasar ini untuk UMKM tapi kosong dan sudah 4 tahun tidak ada pemasukan retribusi,” ucap Fajar di Pasar Srondol Kulon, Rabu (26/7).
Ia mengatakan memang pelaku UMKM memiliki tempat produksi sendiri. Namun tidka benar jika kios tersebut dibiarkan kosong dan dalam kondisi tutup padahal sudah terpampang plang nama UMKM yang berjualan di kios tersebut. Pelaku UMKM seharusnya tetap membayarkan retribusinya.
Fajar mengaku akan menawarkan kios-kuos yang disegel tersebut bagi masyarakat yang serius ingin menempati kios. Namun dengan catatan hrus membayar retribusi. Sedangkan, UMKM yang masih menempati Pasar Srodol Kulon diimbau segera membayar retribusi.
Bahkan pihaknya meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM untuk menyampaikan hal ini kepada para pelaku UMKM. Terkait besaran retribusi adalah Rp 1.000 per meter.
"Kalau pakai enam meter berarti bayar Rp 6.000 tiap hari. Saat ditarik, ada saja alasannya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, secara administrasi kios-kios tersebut sudah ditempati para pelaku UMKM. Bahkan ia sudah mengumpulkan para pelaku UMKM tersebut dan telah bersedia mengisi kios di Pasar Srondol Kulon. Namun, pada prakteknya kios justru tidak mendatangkan PAD.
"Semua by name by addres ada. Mereka hanya numpang nama tapi tidak ada kegiatan. Mau berkarya, berdagang silakan, tapi kewajiban harus dipenuhi," ucap Agus.
Ia menegaskan pola pikir para pelaku UMKM ini harus diubah sehingga mereka tidak lagi bergantung pada bantuan dari pemerintah. Salah satunya harus bisa membayar retribusi.
"Ini teman-teman mindsetnya sama seperti dulu, masih santai-santai jagake urunan, tidak bisa. Kasihan teman-teman Dinas Perdagangan. Kami bantu fasilitasi tapi kewajiban mereka kok tidak dibayar," ungkapnya.
Agus bahkan mendukung langkah Dinas Perdagangam dengan melakukan penyegelan bersama Satpol PP. Pasalnya, memang harus ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintaj agar pelaku UMKM juga tidak seenaknya sendiri.
Saat ini Agus mengaku tengah mengkomunikasikan dengan pelaku usaha dan ekonomi kreatif untuk meramaikan setiap titik. Pihaknya akan berlolaborasi dengan sejumlah stakeholder untuk meramaikan kembali Pasar Srondol Kulon.
- Belajar Sampai ke Ponorogo, Dua Kelompok Ternak di Batang Akan Suplay Susu untuk Nestle
- Pantai Pasir Kebumen Jadi Sasaran Aksi Peduli Lingkungan
- Abrasi, Bibir Pantai Sigandu Hilang 80 Meter