Puluhan Pendaftar KPPS Tidak Lolos, Diantaranya Masih Kantongi KTA Partai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga akhirnya mengumumkan jika terdapat puluhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Salatiga yang tidak lolos.


Salah satu penyebabnya karena masih mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai.

Hal ini disampaikan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & SDM KPU Salatiga, Wahyu Budi Utomo saat ditemui di Kantor KPU Salatiga, Kamis (28/12).

Ia menerangkan, secara data lengkap sampai dengan tanggal 27 Desember 2023, jumlah seluruh pendaftar KPPS sebanyak 4.728 orang. 

Di mana dari jumlah itu dinyatakan lolos administrasi sebanyak 4.491 orang. 

"Sementara, yang dinyatakan tidak lolos karena usia sebanyak 46 orang, yang tidak lolos karena kesehatan sebanyak 47 orang serta yang tidak memenuhi syarat karena pendidikan sebanyak 124 orang," terangnya.

Khusus kategori pendaftar yang tidak lolos karena masih mengantongi KTA dikelompokkan ke dalam penyebab lainnya yakni sebanyak 20 orang.

Hal ini diketahui KPU berdasarkan analisis data sistem informasi partai politik (SIPOL) yang diterapkan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.

Namun demikian bagi pemilik KTA partai yang ingin menjadi anggota KPPS sementara persyaratan lainnya dinyatakan lolos dapat kembali mengajukan dengan sejumlah catatan khusus. 

Diantaranya harus mengajukan pengunduran diri disertai dengan surat pernyataan pengunduran diri dari partai terkait. 

"Dari surat pernyataan ini dapat diteruskan kepada KPU sebagai bukti selanjutnya KPU akan memprosesnya," ungkap Wahyu.

Untuk saat ini, data dikantongi KPU Salatiga masih terus berjalan sampai batas akhir tanggapan masyarakat ditutup. Baru kemudian, SK KPPS sendiri akan dikeluarkan tanggal 29 Desember 2023 ini.

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Salatiga Yulianto menambahkan jika ada kader atau simpatisannya yang berkata partai Gerindra mengajukan mengundurkan diri dan lebih memilih menjadi anggota KPPS atau saksi dalam pemilu 2024.

"Ada kader atau simpatisan kami yang mengajukan permohonan diri dan meminta surat keterangan bahwa telah mengundurkan diri menjadi anggota partai  itupun kami buatkan (surat). Selanjutnya mereka lebih memilih menjadi anggota KPPS atau saksi, kami pun tidak merasa keberatan dan dipersilakan," imbuhnya.

Sejauh ini, DPC Partai Gerindra Kota Salatiga telah mengeluarkan surat keterangan pengunduran diri 2 orang kadernya yang telah mengantongi KTA.