Lima pelaku pengeroyokan TNI AH, AK, AS, MF dan RW, dikirim ke lapas II B Purwodadi usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan.
- Pegawainya Terlibat Judi Online, Sanksi Berat Disiapkan Pemkab Jepara
- Empat Kali Kalah Menggugat PAW DPRD Kudus, Agus Wariono Diminta Berlapang Dada
- Hakim Tolak Kesaksian Anggota DPRD Kota Semarang Lewat Video
Baca Juga
Penyerahan lima tersangka beserta barang bukti diserahkan pihak penyidik Polres Grobogan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan sekitar pukul 13.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Para pelaku didakwa telah melakukan kekerasan terhadap pejabat yang secara sah bertugas sebagai aparat untuk pengamanan.
Kajari Grobogan, Iqbal mengatakan kepada para pelaku disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
"Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas II B Purwodadi selama 20 hari, terhitung mulai 28 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024," ungkapnya.
Diketahui, kelima pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI bernama Suyoko saat bertugas melaksanakan pengamanan di acara hajatan pernikahan di Dusun Tunjungan Desa Ngembak Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Mereka secara membabi buta melakukan pemukulan terhadap aparat 2 Desember lalu. Beruntung saat ada yang mengabadikan momen tersebut hingga video viral di sosial media, dan sempat jadi sorotan media.
Kini, kelima pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Kisah Sopir Bus Rosalia Indah, Hadapi Hukum Tanpa Perhatian dari Perusahaan
- Usai Dapatkan Vonis Pengadilan, Akibat Gelapkan Dana Koperasi Rp 4,2 Miliar, Bripka Slamet Kembali Jalani Sidang Etik Polri
- Kapolres Kebumen Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira Polres