Pusing Tak Punya Pekerjaan, Warga Jepara Nekat Gasak 11 Dinamo hingga Terendus Polisi

Barang bukti diamankan dari tersangka yakni dinamo, sepeda motor sejumlah kunci pas berbagai ukuran. RMOL Jateng
Barang bukti diamankan dari tersangka yakni dinamo, sepeda motor sejumlah kunci pas berbagai ukuran. RMOL Jateng

Polres Jepara berhasil membongkar aksi pencurian alat perkakas mebel dilakukan tersangka MDS (35) warga Kecamatan Jepara, kabupaten setempat. Polisi berhasil meringkus tersangka, saat petugas menyelidiki pencurian menimpa gudang mebel milik EW (45), warga Kecamatan Tahunan, Minggu (21/1) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Informasi terhimpun, sejumlah pekerja seperti biasanya memasuki gudang mebel milik korban EW untuk bekerja pada Senin (22/1) sekitar pukul 08.30 WIB. Namun setelah di dalam gudang, ternyata dinamo berkapasitas 2HP (horse power) merek Wipro berfungsi sebagai penggerak mesin gergaji raib.

Mendapati kondisi itu, kemudian korban melapor kepada pihak Polres Jepara. Akibat raibnya dinamo tersebut, korban menderita kerugian materiil Rp3 Juta. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, didapatkan keterangan adanya postingan di sebuah lapak jual beli media sosial menawarkan barang dinamo mirip dengan dinamo milik korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi, pihak Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pada Kamis (25/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa dinamo hasil curian.

Dalam pengakuannya, tersangka MDS sudah melakukan pencurian dinamo di gudang-gudang mebel berkali-kali. Seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Jepara dan totalnya mencapai di 16 tempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 unit dinamo berbagai merk.

Kapolres Jepara melalui Wakapolres Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan, modus operasi digunakan pelaku yakni dengan mengamati gudang kosong dan sepi. Saat dirasa aman, pelaku masuk ke gudang dengan sepeda motor.

"Saat berada di gudang, pelaku membuka baut-baut pada dinamo. Dimana saat itu dinamo terpasang di mesin gergaji. Setelah berhasil, dinamo diangkut dengan motor tersangka," ujar Wakapolres Jepara didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Senin (29/1).

Menurut Kompol Indra Jaya Syafputra, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka. Diantaranya satu buah dinamo merk Wipro, dua handphone, sepeda motor, satu kunci pas ukuran 13, satu kunci pas ring ukuran 14, satu kunci ring ukuran 16 dan satu buah tang.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia mengimbau jika ada masyarakat pernah merasa kehilangan dinamo, dapat dikonfirmasi ke Satreskrim Polres Jepara.

"Untuk diketahui bahwa warga yang baru melapor dan terkonfirmasi ini baru ada tiga lokasi, kami imbau apabila ada masyarakat yang merasa mungkin pernah kehilangan silakan konfirmasi ke Satreskrim Polres Jepara," pungkasnya.

Sementara itu, MDS mengaku melakukan aksinya di 16 tempat kejadian perkara beserta 11 dinamo berbagai merk. Aksi dilakukan dalam kurun waktu dua bulan, yakni dari awal bulan Desember 2023 hingga Januari 2024.

Pelaku hanya perlu waktu 15 menit untuk melancarkan aksinya. Kemudian, alat-alat curian itu dijual dengan harga Rp700 Ribu–Rp1,2 Juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membayar cicilan montor. Sebab, pria mantan pekerja mebel itu, saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.