Putusan majelis hakim atas perkara perdagangan orang yang menjerat direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, ditunda. Penundaan tersebut disampaikan oleh hakim anggota, Suparno saat menggelar sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (6/6).
- Polisi Lacak Identitas Korban Mutilasi dengan Ciri Pria Bertato Naga di Punggung dan Lengan
- Pengembangan Kasus Suap DPRD Jambi, KPK Tangkap Satu Orang
- Istri Korban Pingsan Saksikan Rekontruksi
Baca Juga
Suparno menerangkan, penundaan terpaksa dilakukan karena ketua majelis hakim, Pudjiastuti Handayani, yang menyidangkan perkara Nomor 49/pid.sus/2018/pn.smg itu sedang pergi. Dia menambahkan, sidang akan digelar kembali pada tanggal 25 juni mendatang.
Karena ketua majelis sedang ada tugas di luar kota, maka sidang putusan ini harus ditunda," kata hakim Suparno kemudian menutup sidang.
Diberitakan sebelumnya, Windi Hiqma Ardani dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut memberikan restitusi kepada korban senilai Rp. 1.176.000.000 subsider 2 bulan penjara.
Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kejadian bermula dari terdakwa sebagai Dirut PT Sofia Sukses Sejati bersama stafnya mencari calon TKI yang akan dipekerjakan di Malaysia. Mereka pergi ke sekolah-sekolah khususnya SMK untuk menawarkan pekerjaan itu.
Atas penawaran itu, sejumlah calon tertarik dan melamar, seperti Herza Nanda, Fajriatun dan ratusan calon TKI lainnya. Kemudian setelah itu, para calon TKI diberangkatkan ke Malaysia.
Kepada para calon pekerja, terdakwa menawarkan akan dipekerjakan sebagai operator produksi di PT Kiss Production Food Trading di Malaysia dengan gaji RM. 900 sampai RM. 1000. Namun setibanya di Malaysia, para TKI tidak dipekerjakan di PT Kiss, melainkan di PT Maxim. Selain itu, upah yang dijanjikan oleh PT Sofia kepada para korban tidak sesuai.
Di Malaysia, para TKI tersebut diberi upah jauh dari yang dijanjikan. Hal itu dikarenakan adanya potongan seperti membayar RM. 50 karena menempati kamar ber AC, makan RM. 200 perbulan, Pajak RM. 104 perbulan, potongan untuk PT Sofia RM. 300 dan potongan lainnya. Selain itu, mereka juga ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama 21 hari kemudian dideportasi ke Indonesia.
Atas hal itu, para korban mengalami kerugian baik material dan immaterial sehingga saksi korban menuntut ganti rugi kepada terdakwa. Setelah kasus itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa PT Sofia telah memanipulasi dokumen para TKI tersebut.
- Bejat, Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Bocah SD 7 Kali!
- Polres Batang Sita Bekuk Dua Pengedar Jaringan Aceh dan Sita 1.119 Obat Terlarang
- Polda Jateng Tindak Perdagangan Orang, Korbannya Anak-Anak