Seorang nelayan MJ (19) warga Desa Srati Kecamatan Ayah, Kebumen ditangkap polisi karena diduga telah melakukan percobaan persetubuhan terhadap gadis yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (17) warga Kecamatan Ayah, Kebumen.
- Interpol Sudah Dilibatkan, Kini KPK Ancam Pidana Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku
- Ini Daftar 29 Gengster di Semarang!
- Viral Video Begal Beraksi di Siang Bolong, Mapolsek Tanggungharjo, Kecolongan?
Baca Juga
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, percobaan persetubuhan terjadi di sebuah gudang mesin di Pantai Menganti pada hari Selasa (11/12) sekira pukul 17.30 Wib.
"Saat itu tersangka menelpon korban, meminta untuk menjemputnya. Pada saat tiba di lokasi, kondisi sepi, tersangka menarik korban ke dalam gudang mesin. Di tempat itu, tersangka melakukan aksinya," jelas AKP Suparno, Senin (7/1) siang.
Tersangka ditangkap oleh Unit PPA pada hari Sabtu (5/1) sekitar pukul 14.30 Wib di rumah orangtuanya berdasarkan laporan dari keluarga korban.
Kepada polisi, tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul kepada bunga dengan cara meraba bagian sensitif tubuh korban.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 285 jo 53 KUH Pidana Subsider Pasal 289 KUHPidana.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian milik korban untuk melengkapi proses penyidikan.
- Polresta Surakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari India
- Polres Kebumen Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Sweetha Direncanakan Dibunuh dengan Cara Digantung