Rampas Sepeda Motor Dan HP, Dua Pemuda Dibekuk

Dua pemuda yang melakukan aksi perampasan sepeda motor dan telepon genggam, dibekuk jajaran Polsek Kaligondang, Polres Purbalingga.


Tersangka masing-masing GS (20), warga Desa Sinduraja RT 03 RW 03 dan AMI(20), warga  Desa Sinduraja RT 01 RW 02  Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Korbannya adalah Reza Supriandi (14), pelajar warga  Desa Selakambang RT 03 RW 03  Kecamatan Kaligondang, Purbalingga," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto didampingi Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi, Kamis (9/5).

Dikatakan Kasat Reskrim,  peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/5) dini hari.

Saat itu kedua pelaku mencegat korban beserta satu temannya yang sama-sama  mengendarai sepeda motor. Pelaku meminta diantar ke Kaligondang.

Namun pelaku GS yang mengendarai sepeda motor korban. Namun sesampai di area persawahan di Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, pelaku berhenti dan meminta telepon genggam korban. Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan pisau.

Mengetahui hal itu korban langsung lari. Sepeda motor Jupiter Z dengan Nomor Polisi (Nopol)  R 2415 FL ditinggal dan dibawa kedua pelaku.

Petugas di Polsek Kaligondang mendapatkan informasi kasus tersebut lalu mengadakan gelar perkara.

Polisi mengarah kepada kedua pelaku.  Pada Senin (6/5) dini hari kedua pelaku ditangkap di rumahnya," jelasnya.

Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 368 KUHP subside Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Ancaman hukumannya Sembilan tahun penjara.