Dua pemuda yang melakukan aksi perampasan sepeda motor dan telepon genggam, dibekuk jajaran Polsek Kaligondang, Polres Purbalingga.
- Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Nogososro Tlogosari Ditangakap
- Warga Kedungsegok Batang Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penambangan Gol C Ilegal
- Kasus Pengeroyokan Bos Rental Di Pati, Polda Jawa Tengah: Bisa Dijadikan Pelajaran Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
Baca Juga
Tersangka masing-masing GS (20), warga Desa Sinduraja RT 03 RW 03 dan AMI(20), warga Desa Sinduraja RT 01 RW 02 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
Korbannya adalah Reza Supriandi (14), pelajar warga Desa Selakambang RT 03 RW 03 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto didampingi Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi, Kamis (9/5).
Dikatakan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/5) dini hari.
Saat itu kedua pelaku mencegat korban beserta satu temannya yang sama-sama mengendarai sepeda motor. Pelaku meminta diantar ke Kaligondang.
Namun pelaku GS yang mengendarai sepeda motor korban. Namun sesampai di area persawahan di Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, pelaku berhenti dan meminta telepon genggam korban. Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan pisau.
Mengetahui hal itu korban langsung lari. Sepeda motor Jupiter Z dengan Nomor Polisi (Nopol) R 2415 FL ditinggal dan dibawa kedua pelaku.
Petugas di Polsek Kaligondang mendapatkan informasi kasus tersebut lalu mengadakan gelar perkara.
Polisi mengarah kepada kedua pelaku. Pada Senin (6/5) dini hari kedua pelaku ditangkap di rumahnya," jelasnya.
Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 368 KUHP subside Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Ancaman hukumannya Sembilan tahun penjara.
- Tawuran Antargeng Kembali Pecah Di Magelang, Tujuh Tersangka Ditahan
- Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Diringkus
- Pos Yankomas Rutan Salatiga Zero Pengaduan HAM