Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Demak telah menyiapkan ratusan alat peraga kampanye (APK) bagi masing masing peserta pemilu. Ratusan apk ini diperbolehkan dipasang 10 baliho dan 16 spanduk di setiap desa di Kabupaten Demak.
- Ketua DPRD DKI: Anies-Sandi Tidak Becus Urus PKL GBK
- Posko Siaga PPP, Siapkan Ribuan Makanan dan Minuman Gratis Selama Muktamar Muhammadiyah
- Bawaslu Blora Bakal Beri Tindakan Tegas Terhadap Kades Tak Netral
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setyabudi, Senin (12/11) siang, di Demak. Bambang menyebutkan, sebanyak 15 parpol peserta pemilu hanya mendapat 10 baliho dan 16 spanduk yang diijinkan dipasang di setiap desa.
"10 baliho dan 16 spanduk itu merupakan APK resmi yang dicetak KPU Provinsi untuk Kabupaten Demak. Satu desa hanya boleh terpasang 26 apk yang terdiri atas baliho dan spanduk," ujar Bambang.
Namun demikian, KPU juga mengijinkan peserta pemilu untuk menggandakan APK. "Diperbolehkan, tapi hanya lima baliho dan 10 spanduk setiap peserta pemilu, tidak lebih," tambah Bambang.
Di Kabupaten Demak, dari 16 parpol, hanya satu parpol yang dianggap tidak ikut dalam pemilu 2019, yakni Partai Garuda. Partai baru tersebut, telah dilaporkan ke KPU pusat, usai tidak mengirimkan dana awal kampanye pada 23 Oktober lalu.
- Simulasi KPU di Ngaringan, Surat Suara Malah Dibawa Pulang Warga
- Nasdem Tidak Keberatan Jika Jokowi Pilih JK
- Ganjar Janjikan Internet Gratis dan Cepat ke Pegiat Wisata