Ratusan bangunan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta disegel oleh ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikerahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (7/6).
- Gubernur Jawa Tengah Minta Pejabat di Banjarnegara Tidak Korupsi
- Rawan Kecelakaan, Daop 6 Tutup Perlintasan Di Sukoharjo
- Diarak Usai Sertijab, Wihaji-Suyono Diteriaki Lanjut 2024
Baca Juga
Penyegelan Pulau Reklamasi Oleh Anies Membuka Borok Jokowi-Ahok
Anggota Satpol PP yang dilepas Anies di Balaikota membawa puluhan spanduk tanda penyegelan untuk dipasang pada semua bangunan di pulau tersebut. Spanduk itu dipasang di semua bangunan sebagai tanda segel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Ada dua spanduk ukuran besar ya, tentang ukurannya 30 meter x 8 meter. Ini spanduk lumayan besar," kata kepala Satpol PP Yani Wahyu kepada wartawan.
Yani mengatakan bahwa kedua spanduk besar itu dipasang di dua titik berbeda di kawasan tersebut. Satu spanduk dipasang di area perumahan, yang berisi 409 rumah siap huni dan diduga sudah dimiliki oleh para pembeli.
Sementara spanduk besar lainnya dibentangkan pada salah satu lahan kosong yang menjadi pintu masuk ke Pulau D.
"Saat ini sudah dua spanduk ini terpasang, satu spanduk dipasang di kawasan perumahan dan satu lagi di lokasi dekat jembatan, agar terlihat jelas," ujarnya.
Tidak ada perlawanan dalam penyegelan tersebut, baik itu dari pihak pengelola maupun pemilik rumah.
Penyegelan ini merupakan bagian dari realisasi janji kampenye Anies saat mengikuti pertarungan Pilkada DKI pada 2017 lalu.
- HUT Kabupaten Batang ke 58, Pj Bupati: Perubahan Adalah Keniscayaan yang Harus Disambut dengan Tangan Terbuka
- ASN Pemkot Magelang Didorong Jadi Agen Anti Korupsi
- Target Temanggung: Turunkan Stunting Dan Tingkatkan Usia Perkawinan