Kejelasan regulasi tentang tentang kripto akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi.
- AirAsia X Jadi Pelanggan Terbesar A330neo
- Komisi B DPRD Karanganyar Sidak Pasar dan SPBE
- Bupati Demak: Produk Olahan Ikan Sayung Bisa Go International Melalui e-Commerce
Baca Juga
"Regulasi kripto merupakan hal yang baik untuk investor dan industri. Hal ini dapat memberikan potensi yang baik untuk melindungi investor jangka panjang, mencegah aktivitas penipuan dalam ekosistem kripto, dan memberikan panduan jelas untuk memungkinkan perusahaan berinovasi. Selain itu, kejelasan regulasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat luas pada kripto," kata Chief Marketing Officer PINTU, Timothius Martin dalam siaran rilisnya, Rabu (11/1).
Dia mengatakan, dari sisi regulasi terdapat lebih dari 10 negara telah meregulasi investasi aset kripto berkaitan dengan bursa, pajak, perlindungan konsumen dan lainnya. Meliputi Afrika Selatan, Inggris, Australia, Ukraina, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Brazil, Itali, Prancis, Kanada, Filipina, Korea Selatan, Turki, Mexico, India, Thailand, Vietnam, Argentina, Iran dan Indonesia.
"Sektor industri kripto terus tumbuh dan matang, sehingga regulator di seluruh dunia perlu memberikan kejelasan serta panduan dalam menyikapi masifnya peningkatan tersebut. Selain itu, regulasi tersebut juga membantu membangun kepercayaan dan akan mendorong adopsi lebih besar lagi," kata dia.
Di Indonesia, lanjut dia, pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah melalui Bappebti, kemudian akan dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendukung berkembangnya industri ini.
"Kami menyambut hal tersebut dengan baik untuk memastikan kemajuan industri kripto di Indonesia," kata Timo.
Menurut dia, investasi kripto masih menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga tahun 2022 jumlah investor kripto telah mencapai 16,55 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp296,66 triliun.
Timo menambahkan, kemajuan industri kripto di Indonesia juga ditandai oleh adopsi teknologi blockchain pada berbagai institusi besar yang tertarik dan sudah mulai berinvestasi ke aset kripto dan memanfaatkan teknologi blockchain. Meliputi perusahaan fintech PayPal dan Square, kemudian Tesla hingga Bank Indonesia yang beberapa waktu lalu meluncurkan whitepaper Central Bank Digital Currency (CBDC) yaitu Proyek Garuda.
"Arus perhatian yang sangat besar dari berbagai institusi ternama tentunya akan menarik banyak pihak dan semakin mendorong positif pertumbuhan industri kripto dari waktu ke waktu," terang dia.
Dia menilai, secara global, kepemilikan aset kripto terus meningkat. Triple A sebuah perusahaan blockchain yang berbasis di Singapura mengestimasikan jumlah kepemilikan aset kripto di seluruh dunia mencapai 320 juta users atau rata-rata 4.2% dari populasi masyarakat dunia yang mencapai 8 miliar orang. Adapun Asia menjadi negara dengan kepemilikan aset kripto terbanyak mencapai 130 juta orang disusul oleh Afrika dengan 53 juta, dan Amerika Utara dengan 51 juta.
"Di balik signifikannya jumlah investor aset kripto di seluruh dunia, jelas tahun 2023 pasti penuh dengan tantangan. Mulai dari kenaikan suku bunga, inflasi, isu resesi, hingga kondisi geopolitik yang masih belum stabil tentu perlu menjadi perhatian khusus bagi investor. Namun aset kripto dan teknologi blockchain terus membentuk ekosistem yang matang meski secara usia masih terbilang baru akan tetapi ribuan inovasi telah lahir dengan use-case yang mampu mendisrupsi berbagai industri seperti non-fungible tokens (NFT), Decentralized Finance (DeFi), hingga Web 3.0 dan memberikan dampak yang positif bagi penggunanya," pungkas dia.
- Streaming Dominasi Layanan XL Saat Libur Akhir Tahun
- Pelaku UMKM Jateng Ditantang Pertamina Urus Sertifikasi Halal dan Izin PIRT Produk
- 30 UMK Unggulan Ramaikan Pertamina SMEXPO